Airlangga Bantah Omnibus Law Tidak Transparan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto membantah kabar rancangan undang-undang (RUU) omnibus law tidak transparan.
"Jawabannya sederhana, kalau omnibus law kita proses secara sembunyi-sembunyi, sampai hari ini gak ada yang tahu kalau pemerintah sudah siapkan draf RUU omnibus law," katanya dalam forum di Wisma Antara, Jakarta, Senin (3/2).
Ada beberapa alasan kenapa eks menteri perindustrian ini membantah omnibus law tidak transparan.
Baca Juga: Luhut: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tidak Rugikan Buruh
1. RUU Omnibus Law dibahas bersama DPR
Airlangga mengatakan, draf RUU omnibus law akan segera diserahkan pemerintah ke DPR. Ia menganggap, jika omnibus law ini tidak transparan, maka tidak akan ada pembahasan di DPR.
"Dalam pembahasan dengan DPR ada dua pihak, pemerintah dan DPR, di DPR ada RDPU, rapat dengar pendapat umum. Itu proses pembentukan perundang-undangan," katanya.
2. DPR terima masukan dari masyarakat
Editor’s picks
Begitu dibahas bersama DPR, masing-masing fraksi di DPR akan membuat daftar inventarisasi masalah dengan menerima masukan dari publik.
"Biasanya usai pembahasan akan ada sosialisasi. Karena kita percaya bahwa DPR yang mewakili rakyat melalui parlemen," ujar Airlangga.
3. Omnibus law juga dibahas 31 kementerian dan lembaga
Omnibus law ini dibahas oleh 31 kementerian dan lembaga. Masing-masing kementerian dan lembaga menurutnya juga melibatkan ahli, termasuk kalangan pekerja.
"Tapi pembahasan dan pembicaraan itu di level tertentu, tergantung masing-masing. Karena ini usul 31 kementerian/lembaga untuk transformasi ekonomi dan di dalamnya termasuk perizinan, proses dari pemerintah pusat dan daerah," ujar Airlangga.
4. Kajian akademis melibatkan perguruan tinggi
Airlangga mengatakan, RUU omnibus law ini juga dibahas melalui kajian akademis dengan melibatkan perguruan tinggi. Namun ia tidak merinci perguruan tinggi mana saja.
"Tentu melibatkan perguruan tinggi. RUU ini tebalnya 2.000 halaman. Omnibus law ada 170 pasal dan 15 BAB," ucapnya.
Baca Juga: DPR Usul Omnibus Law Diberi Nama 'Ciptaker' Bukan 'Cilaka', Kenapa?