Apa Itu OSS yang Diresmikan Jokowi? Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Senin, 9 Agustus 2021 meresmikan peluncuran sistem online single subsmission (OSS). Jokowi mengklaim OSS merupakan reformasi yang sangat signfikan dalam perizinan, menggunakan layanan berbasis online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
"Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik,” kata Jokowi.
Nah, apa sih OSS itu? Berikut penjelasannya dan beberapa faktanya.
Baca Juga: Resmikan OSS Berbasis Risiko, Jokowi: Tak Kebiri Kewenangan Daerah
1. Pengertian OSS
Dilansir dari laman resminya, OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Perlu diingat, proses perizinan dan nonperizinan melalui OSS tidak dikenakan biaya.
2. Apa saja persyaratan untuk proses pembuatan izin di OSS?
Proses pembuatan perizinan di OSS dimulai dengan pembuatan hak akses OSS dengan persyaratan KTP atau paspor penanggung jawab perusahaan. Untuk proses pendaftaran NIB, prosesnya dimulai dengan penarikan data dari SABH (untuk PT), SABU (untuk CV, persekutuan, dan firma), dan perekaman data manual (untuk lainnya)
Tapi, bisa saja persyaratan kamu ditolak lho. Berdasarkan Peraturan BKPM No 4 Tahun 2021 Pasal 46 ayat 2, penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. persyaratan tidak memenuhi ketentuan; dan b. kekurangan persyaratan.
Baca Juga: OSS Diklaim Bakal Permudah Pengusaha, Jokowi: Jangan Lagi Ada Suap!
3. Bagaimana tahapan pendirian PT setelah adanya OSS?
Untuk pendirian PT dimulai dari pembuatan akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris serta NPWP Perusahaan yang kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran perizinan berusaha melalui OSS (oss.go.id). Melalui OSS, akan diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan izin sesuai kategori risiko.
Selain ke Kementerian Investasi/BKPM, pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai perizinan berusaha ke DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai lokasi usahanya.
Baca Juga: Urus Izin Usaha Gratis, Bahlil: Tak Perlu Ketemu Menteri, Cukup OSS