Di Tengah Kontroversi, 31 Perusahaan Dapat Izin Ekspor Benih Lobster

Menteri KKP mengizinkan siapa saja bisa menjadi pengekspor

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut sudah ada 31 perusahaan yang mendapat verifikasi untuk melakukan ekspor benih lobster. Di tengah kontroversi, KKP masih memberlakukan izin ekspor benih lobster.

"Masalah perusahaan, siapa yang diajak, kami gak membatasi, koperasi boleh. Yg dftr kami terima dan terus verifikasi. Ada 31 perusahaan verifikasi, yang diumumkan ada 26," kata Edhy di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

1. Potensi besar ekonomi benih lobster

Di Tengah Kontroversi, 31 Perusahaan Dapat Izin Ekspor Benih LobsterLobster sisa yang ada di penampungan milik Amirullah (IDN Times/Saifullah)

Berdasarkan perhitungannya, Edhy mengatakan ada 26 miliar lobster di Indonesia dari 6 jenis yang bertelur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (fisheries management areas). Jika ada 100 juta benih lobster yang diambil oleh masyarakat dan dijual dengan harga Rp5.000, akan muncul perputaran uang sebesar Rp500 miliar.

"Dengan hanya gunakan dibagi dua lobster saja, itu ada sekitar 26 kali 2/6 persen, muncul angka di atas 5 miliar. Kalau 10 persen saja, itu 500 juta (kuota ekspor) yang kita izinkan, saya sangat yakin ini tidak (akan buat punah)," ujarnya.

Baca Juga: Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Menteri KKP Klaim Regulasi Aman

2. Edhy klaim lobster tidak akan punah

Di Tengah Kontroversi, 31 Perusahaan Dapat Izin Ekspor Benih LobsterVirus Corona dan nasib pembisnis lobster di Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Edhy mengatakan kebijakan ekspor benih lobster ini tidak akan membuat lobster punah. Ia menyebut seekor lobster bisa bertelur 1 juta butir. Pernyataan ini didasarkan pada riset lobster di Tasmania, Australia.

"Memang belum kami teliti apakah sepanjang 1 tahun. Tapi dengan satu kali yang satu juta itu, jumlahnya dua kali estimasi yang kami bikin sebelumnya," ucap Edhy.

3. Boleh ekspor asal dibudidayakan dulu

Di Tengah Kontroversi, 31 Perusahaan Dapat Izin Ekspor Benih LobsterIlustrasi Benih Lobster (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Diberitakan sebelumnya, terkait beleid ekspor benih di Permen KP nomor 12 tahun 2020, Edhy memastikan dirinya tetap mengutamakan aspek budidaya. Hal ini ditunjukkan melalui syarat ketat seperti sebelum mengekspor, siapa pun harus melakukan budidaya terlebih dahulu.

Sementara untuk pembudidaya, Edhy juga mewajibkan mereka untuk melakukan restocking ke alam sebesar 2 persen dari hasil panennya. "Ini aturan yang kami buat akan ada pemantauan dan pengawasan, setahun ada pemantauan dan evaluasi ke depan," ungkapnya.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Bantah Kebijakannya Bikin Lobster Punah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya