Digugat, Merk GoTo Sudah Terdaftar di Ditjen HAKI 

GoTo siap buktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek

Jakarta, IDN Times - Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani, merespons laporan PT Terbit Financial Technology yang menggugat penggunaan merek GoTo. Menurut Astrid, GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya.

"GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Astrid dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Pakai Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

1. Merek yang didaftarkan GoTo di Ditjen HAKI

Digugat, Merk GoTo Sudah Terdaftar di Ditjen HAKI Kevin Aluwi dan William Tanuwijaya (Dok. Mashable SEA)

Astrid menjelaskan, sesuai dengan data yang ada di Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik)

Platform layanan on-demand dan platform pembayaran serta finansial terkemuka di Asia Tenggara, Gojek dan perusahaan teknologi dengan marketplace ternama di Indonesia, Tokopedia, pada 17 Mei 2021 lalu secara resmi mengumumkan pembentukan Grup GoTo.

"Pembentukan Grup GoTo ini merupakan kolaborasi usaha terbesar di Indonesia, sekaligus kolaborasi terbesar antara dua perusahaan internet dan layanan media di Asia hingga saat ini. GoTo menyatukan kekuatan dua perusahaan teknologi terdepan di Indonesia yang menciptakan ekosistem unik dan saling melengkapi secara global," kata Co-CEO Gojek, Andre Soelistyo.

Baca Juga: Siap-Siap! BEI Beri Sinyal GoTo IPO Tahun Ini

2. GoTo digugat karena dianggap memiliki kesamaan merek dengan perusahaan lain

Digugat, Merk GoTo Sudah Terdaftar di Ditjen HAKI PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diberitakan sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terakit dengan penggunaan merek GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk pelapor.

Menurut Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, menilai penggunaan merek GoTo tersebut melanggar UU terkait merek.

“Diduga melanggar Pasal 100 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 dan/atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” kata Alfons di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: 5 Fakta Menarik GoTo, Hasil Merger Gojek dan Tokopedia

3. PT Terbit Financial Technology rugi Rp1,2 triliun

Digugat, Merk GoTo Sudah Terdaftar di Ditjen HAKI PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pengacara PT Terbit Financial Technology lainnya, Serfasius Serbaya Manek, menambahkan kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun akibat pemakaian merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia. Kerugian ini terdiri dari materiel dan immateriil.

“Kerugian materiel yang riil terjadi itu lebih dari Rp200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun,” kata Serfasius.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Atas dugaan pelanggaran tindak pidana merek Pasal 100 ayat (2) dan/atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai terlapor I dan PT Tokopedia sebagai terlapor II.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya