DPR akan Panggil Erick Thohir dan Sri Mulyani Bahas Polemik Jiwasraya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyelesaikan polemik PT Asuransi Jiwasraya.
"Kami akan panggil Jiwasraya, Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan OJK. Januari, Februari kita kejar supaya ada kepastian dan solusi," kata Andre pada rapat dengar pendapat dengan Jiwasraya di Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (16/12).
Pemanggilan Erick Thohir dan Sri Mulyani akan dilakukan pada rapat gabungan antara komisi VI dan XI itu akan dilakukan jika rapat kali ini tidak menemui titik terang penyelesaian masalah.
1. Komisi VI akan lakukan kajian terlebih dulu
Andre mengatakan sebelum mengadakan rapat gabungan tersebut, Komisi VI akan mengevaluasi rapat yang dilakukan pada hari ini. Pasalnya, Andre menilai hingga saat ini belum ada solusi yang ditawarkan Jiwasraya untuk nasabahnya.
"Nanti kita kaji setelah panggil Erick Thohir dan Jiwasraya dan juga mungkin nanti ada rapat gabungan setelah berjalan komisi VI dan XI. Karena sampai sekarang kami belum pernah dengar solusi," kata Andre.
Baca Juga: Erick Thohir: Kasus Saham Gorengan di Jiwasraya Beban Moral Pemerintah
2. Komisi VI tunggu Jiwasraya tetapkan batas waktu kapan bayar nasabah
Editor’s picks
Andre juga menuntut agar Jiwasraya segera menetapkan batas waktu atau timeline kapan bisa membayar kerugian nasabah mereka.
"Kita mau dengar keterangan resmi agar nasabah diberikan kepastian. Tentu butuh waktu, butuh waktu berapa lama? Time table seperti apa? Ini yg perlu diberikan Jiwasraya supaya bisa berikan kepastian untuk nasabah. Itu yang kita tuntut," ujarnya.
3. Polemik Jiwasraya
Kasus ini bermula ketika Jiwasraya menunda pembayaran klaim produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance) senilai Rp802 miliar per Oktober 2018.
Jiwasraya semakin 'sakit' ketika Kementerian BUMN melaporkan indikasi kecurangan Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kementerian BUMN menemukan ada sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent). Jiwasraya juga sempat mengeluarkan produk asuransi yang menawarkan imbal hasil (return) tinggi kepada nasabah.
Akibatnya, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas beberapa waktu terakhir sehingga terpaksa menunda pembayaran klaim kepada nasabahnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: DPR Sebut Kasus Jiwasraya Lebih Besar dari Bank Century