Gojek dan Tokopedia Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Merek GoTo 

PT TFT dianggap melarang penggunaan merek GoTo

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum atau pengacara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gpjek) dan PT Tokopedia, Juniver Girsang, mengatakan akan menempuh jalur hukum dalam polemik merek GoTo yang melibatkan pelaporan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) ke Polda Metro Jaya.

Tidak hanya untuk PT TPT, Juniver menegaskan akan mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang berniat buruk kepada Gojek dan Tokopedia.

"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia," kata Juniver dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).

1. Pengacara sebut PT TFT menghambat langkah Gojek dan Tokopedia

Gojek dan Tokopedia Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Merek GoTo (Tokopedia) www.tokopedia.com

Juniver menjelaskan, meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo, PT TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GoTo di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha Gojek dan Tokopedia. Menurutnya, hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GoTo.

"Bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek 'goto' atau 'goto financial' untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga," ujarnya.

Baca Juga: Merek GoTo Digugat, Begini Kata Dirjen Kekayaan Intelektual

2. Gojek dan Tokopedia telah punya hak penuh atas merek GoTo

Gojek dan Tokopedia Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Merek GoTo Infografis GoTo. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan penuturan Juniver, Gojek memiliki hak penuh untuk menggunakan merek 'GoTo' untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39. Sehingga, menurutnya tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GoTo.

"Saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek 'GOTO', 'goto', 'goto financial' untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI," katanya memaparkan.

3. Awal mula permasalahan merek GoTo

Gojek dan Tokopedia Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Merek GoTo PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diberitakan sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terakit dengan penggunaan merek GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk pelapor. Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, menilai penggunaan merek GoTo tersebut melanggar UU terkait merek.

“Diduga melanggar Pasal 100 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 dan/atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” kata Alfons di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani, merespons laporan PT Terbit Financial Technology yang menggugat penggunaan merek GoTo. Menurut Astrid, GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya.

"GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Astrid dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).

Astrid menjelaskan, sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik).

Baca Juga: Dibayangi Sengketa Merek, Bagaimana Nasib Rencana IPO GoTo?

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya