Harga Emas Tembus Rp1,054 juta, Investor Pasar Modal Putar Haluan? 

Apa kata komisaris BEI soal harga emas ini?

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Pandu Patria Sjahrir menanggapi harga emas yang semakin melambung dan tembus lebih dari Rp1 juta. Pandu meyakini investor pasar modal tidak akan beralih ke emas.

"Sama saja, karena kan bisa juga beli saham penambang emas. Banyak kok anggota bursa kita yang punya tambang emas, sama aja tinggal beli saham-saham tersebut," kata Pandu dalam Ngobrol Seru IDN Times, Kamis (6/8/2020).

1. Emas cuma salah satu aset

Harga Emas Tembus Rp1,054 juta, Investor Pasar Modal Putar Haluan? Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Pandu Patria Sjahrir (Dok. Pribadi/Pandu Patria Sjahrir)

Pandu mengatakan emas hanya salah satu kelas aset. Ia menekankan agar kamu yang berinvestasi mempelajari kenapa harga emas bisa naik.

"Karena akhirnya tahu apa yang anda investasikan. Belajar dari pengalaman saya lah, saya juga banyak salahnya (dalam berinvestasi). Salah saya hanya dengerin tapi saya gak pelajarin, itu salah saya," katanya.

Baca Juga: Emas dan Biaya Sekolah Sumbang Inflasi Juli 2020

2. Harga emas tembus Rp1.054.000 per gram

Harga Emas Tembus Rp1,054 juta, Investor Pasar Modal Putar Haluan? Emas. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Diberitakan sebelumnya, harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) kian melonjak pada perdagangan pagi ini, Kamis (6/8/2020).

Dikutip dari laman Logam Mulia, kenaikannya mencapai Rp6 ribu per gram, sehingga dibanderol Rp1.054.000 per gram. Sementara, harga jual kembali (buyback) juga naik Rp6 ribu, jadi Rp953 ribu per gram.

3. Ingat, beli emas bisa kena pajak lho

Harga Emas Tembus Rp1,054 juta, Investor Pasar Modal Putar Haluan? Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan Antam LM, silakan kamu melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Oh ya, pembelian emas bakal dikenakan pajak loh. Hal itu sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Rekor! Harga Emas Dunia Hampir Sentuh Rp30 Juta per Ons

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya