Ini Susunan Task Force Keuangan yang Baru Dibentuk OJK

Salah satu tujuannya untuk merespons isu global

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan (SJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan task force ini bertujuan sebagai platform koordinasi terintegrasi SJK untuk membangun ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia, termasuk keterlibatan dalam berbagai forum internasional.

“OJK melalui Sustainable Finance Roadmap yang sudah memasuki fase kedua ini berharap kepada sektor jasa keuangan untuk dapat bersiap, memahami implikasi terhadap bisnis maupun ekspektasi domestik dan global serta tantangan kebijakan yang harus diterapkan di sektor jasa keuangan,” kata Wimboh dalam keterangan tertulis yang dilansir Rabu (6/10/2021).

Apa saja lembaga yang dilibatkan dalam task force ini? Bagaimana susunannya/

Baca Juga: OJK Bentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

1. OJK libatkan 13 bank umum, emiten pasar modal hingga perusahaan asuransi

Ini Susunan Task Force Keuangan yang Baru Dibentuk OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam proses pembentukan task force, OJK melibatkan seluruh SJK baik perbankan, pasar modal dan industri keuangan Non Bank (IKNB). Keanggotaan task force yang terdiri dari 47 lembaga jasa keuangan yang mewakili asosiasi di industri perbankan, pasar modal dan IKNB, adalah sebagai berikut:

  1. Perbankan: 13 bank umum nasional (konvensional dan syariah)
  2. Pasar Modal: 7 emiten, 5 perusahaan efek, dan 3 manajer investasi
  3. IKNB, 5 asuransi umum, 6 asuransi jiwa, 3 perusahaan pembiayaan, 2 dana pensiun,
  4. BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan
  5. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  6. PT Sarana Multigriya Finansial.

Adapun struktur Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan terdiri dari:

  • Tim Pengarah, beranggotakan Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Pasar Modal dan IKNB, Dirut LJK, dan Dirut BEI.
  • Tim Pelaksana, beranggotakan Pejabat OJK dari masing-masing satuan kerja terkait, Tim Teknis OJK, Direksi LJK, dan Tim teknis LJK.
  • Sekretariat task force yang diselenggarakan OJK, di bawah koordinasi Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (GKKT).

2. Dukungan terhadap isu iklim

Ini Susunan Task Force Keuangan yang Baru Dibentuk OJKIlustrasi Bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Wimboh mengatakan task force ini juga bentuk dukungan komitmen OJK pada upaya mitigasi serta adaptasi perubahan iklim (komitmen Paris Agreement) yang dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Hal ini didasari pertimbangan bahwa isu perubahan iklim dan keuangan berkelanjutan (sustainable finance) telah menjadi perhatian global dan nasional.

Task Force Keuangan Berkelanjutan OJK ini juga diharapkan bisa mempercepat respons terhadap berbagai perkembangan isu ini di tingkat internasional, seperti Konferensi PBB terkait Perubahan Iklim (COP ke-26) di Glasgow akhir Oktober ini.

Dalam konferensi itu, semua negara akan menyampaikan kembali komitmen yang lebih eksplisit untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk komitmen dari Industri Keuangan untuk mendukung pembiayaan hijau.

“Bank Mandiri sangat menyambut baik atas inisiatif ini, karena memang keharusan juga bagi kita untuk menyesuaikan dengan best practice secara internasional,” kata Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi.

Sejalan dengan hal itu, saat ini penyaluran kredit kepada sektor energi terbaru dan terbarukan Bank Mandiri telah memiliki share sebesar 21 persen dari total kredit di sektor energi atau sudah tumbuh 18 persen dalam lima tahun terakhir.

Baca Juga: OJK dan GoTo Resmikan Kampus UMKM di Solo, Dukung Pemulihan Ekonomi

3. Empat langkah strategis OJK

Ini Susunan Task Force Keuangan yang Baru Dibentuk OJKKetua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Kick Off Meeting Task Force Keuangan Berkelanjutan. (dok. OJK)

Untuk memantapkan langkah ke depan, OJK menetapkan empat langkah strategis penerapan prinsip Keuangan Berkelanjutan yang efektif dalam menangani isu-isu terkait iklim, antara lain:

a. Penyelesaian Taksonomi Hijau, sebagai pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif dan atau keuangan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure. Inisiatif ini juga sejalan dengan pengembangan regulasi mengenai pelaporan industri jasa keuangan ke OJK. Selain bagi SJK, taksonomi hijau diharapkan dapat dimanfaatkan oleh investor, lembaga/organisasi internasional, serta Pemerintah.

“Dalam mengembangkan Taksonomi Hijau, OJK aktif ikut serta dalam FSB, khususnya terkait sustainable financial disclosure untuk Lembaga Jasa Keuangan dalam FSB - Workstream on Climate Disclosures/WSCD serta ASEAN Taxonomy Board di kawasan regional,” kata Wimboh.

b. Mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk industri jasa keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawas dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait iklim.

c. Mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible.

d. Meningkatkan awareness dan capacity building untuk seluruh stakeholders.

Baca Juga: OJK Dukung Pemda Tingkatkan Transaksi Sektor Ritel dan UMKM

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya