Jika UU Fintech dan Data Pribadi Tak Terbit, Apakah Kita dalam Bahaya?

Kita dalam bahaya jika kedua UU tidak segera terbit

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)Tumbur Pardede mendesak pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang (UU) Financial Technology (Fintech) dan UU Perlindungan Data Pribadi. Jika tidak diterbitkan, kedua UU berpotensi menghambat perkembangan sektor fintech.

"Kekurangan kami, belum ada UU yang jadi faktor sangat penting untuk industri ini berkembang dengan benar," kata Tumbur acara Bincang Media melalui Press Club di Jakarta, Selasa (8/10).

Namun, tidak hanya mengancam fintech, jika kedua UU tersebut tidak segera diterbitkan akan berdampak ke masyarakat. Apa saja dampaknya?

1. Merajalelanya fintech ilegal yang bisa merugikan masyarakat

Jika UU Fintech dan Data Pribadi Tak Terbit, Apakah Kita dalam Bahaya?IDN Times/Shemi

Ada banyak dampak negatif dari semakin merajalelanya fintech ilegal, seperti penyebaran data pribadi hingga penagihan yang tidak manusiawi, termasuk pelecehan.

"Butuh UU karena butuh dasar yang paling kuat. Usaha P2P selama tidak ada UU kita tidak bisa melindungi diri sendiri dengan praktek yang ilegal tadi," kata Tumbur.

Baca Juga: Akses Layanan Keuangan Digital Masih Minim, Fintech Bisa Jadi Solusi 

2. Fintech legal sering jadi tertuduh menyebarkan data pribadi

Jika UU Fintech dan Data Pribadi Tak Terbit, Apakah Kita dalam Bahaya?IDN Times/Shemi

Tumbur juga menyebut selama ini banyak masyarakat yang menuduh fintech legal menyebarkan data pribadi konsumen. Padahal, mereka mempunyai aturan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika melanggar aturan yang ditetapkan OJK, mereka akan kena asanksi.

"Kami sering diserang karena dianggap ikut menyebar dan mengambil data konsumen. Kami pastikan bukan dari anggota AFPI dan yang terdaftar di OJK karena kami dibatas. Kami cuma dibolehkan akses kamera, microphone, location, kami dilarang menyebar luaskan," jelas Tumbur.

"Data udah banyak yang bocor. Kalau kamu sering ditelepon marketing-marketing, itu dari mana?," imbuhnya.

3. OJK sulit bertindak jika tidak ada undang-undang yang mengatur

Jika UU Fintech dan Data Pribadi Tak Terbit, Apakah Kita dalam Bahaya?IDN Times/ Helmi Shemi

AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi OJK melakukan pengecekan fintech-fintech ilegal. Namun, meski fintech ilegal sudah ditutup, mereka akan kembali bermunculan dan mencari celah selama belum ada UU yang mengatur.

"Kalau dari OJK yang diatur yang terdaftar, yang gak terdaftar gak diatur. OJK gak bisa bertindak selama tidak ada pengaduan dan praktek ilegal susah," ujarnya.

Baca Juga: OJK Ingin Ada Undang-Undang Pidana Khusus untuk Fintech Ilegal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya