Jokowi Tekan Perpres Baru, Menteri Bahlil Bakal Punya Wamen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera mendapatkan Wakil Menteri untuk mendampingi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi yang ditekan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pada 29 Juli 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Investasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis pasal 2 ayat 1 sampai 3 Perpres Nomor 63 2021 yang dikutip IDN Times, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga: Bahlil Ingatkan Ekonomi Tumbuh 7 Persen Belum Babak Final
1. Tugas Wakil Menteri Investasi
Dalam Perpres tersebut, nantinya Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Dalam pasal 2 ayat 5, dijelaskan ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri adalah sebagai berikut:
- Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian;
- Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
Baca Juga: Jokowi Tambah Jabatan untuk Posisi Wakil Menteri PAN-RB
2. Akan ada posisi Sekretaris Kementerian Investasi juga
Selain Wakil Menteri, Perpres tersebut juga mengatur posisi Sekretaris Kementerian yang akan menaungi Sekretariat Kementerian. Nantinya Sekretaris Kementerian akan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi sebagaimana tertera pada pasal 8.
Editor’s picks
Ada 8 fungsi Sekretariat Kementerian Investasi, yakni:
- Koordinasi kegiatan Kementerian Investasi;
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Investasi;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Investasi;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- Pengelolaan data dan informasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
3. Pengaturan posisi staf ahli
Perpres 63 itu juga nantinya mengatur posisi sejumlah staf ahli di Kementerian Investasi, seperti pada Pasal 6, yakni:
Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, dan Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal.
Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan ekonomi makro.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan hubungan kelembagaan.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan sektor investasi prioritas.
Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan pemerataan dan kemitraan penanaman modal.
Baca Juga: Menteri Bahlil: Groundbreaking Pabrik Mobil Listrik Dimulai Agustus