Kemenhub Perketat Penegakan Aturan Truk ODOL 

Padahal aturannya sudah ada sejak 2021

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, memastikan akan memperketat aturan terkait truk over dimension and over loading (ODOL). Namun, dia menyatakan tidak akan ada Undang-Undang terkait ODOL.

"Tidak ada Undang-Undang ODOL. Kami hanya melakukan penguatan terhadap regulasi yang ada," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

1. Cara pemerintah perketat aturan ODOL

Kemenhub Perketat Penegakan Aturan Truk ODOL IDN Times/Hana Adi Perdana

Budi menerangkan, pada tahun ini, Kemenhub menggandeng Polri, Jasa Marga, dan BUJT, akan meningkatkan pengawasan terhadap ODOL. Sehingga penertiban ODOL ditargetkan dapat terwujud pada 2023.

"Dengan pengetatan ini, pengemudi melihat penindakannya konsisten," ucap Budi.

Beberapa langkah yang telah dilakukan pemerintah terkait ODOL adalah dengan cara edukasi, kampanye, dan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan kepada Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) dan produsen mobil truk barang yakni Agen Pemegang merek (APM).

Baca Juga: Ribuan Sopir Demo Aturan ODOL, Ternyata Ini Akar Masalahnya

2. Penindakan ODOL sudah ada sejak 2021

Kemenhub Perketat Penegakan Aturan Truk ODOL Razia kendaraan angkutan umum oleh tim gabungan di Jalan Bantul-Srandakan.(IDN Times/Daruwaskita)

Aturan ODOL tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU tersebut disebutkan adanya sanksi bagi pelanggaran truk ODOL seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan. Aturan tersebut kini akan terus disosialisasikan hingga 2023 mendatang.

"Yang sudah dicanangkan 2021 diselesaikan akhirnya diberikan toleransi sampai 2023," ucap Budi.

3. Sopir truk gelar aksi tolak kebijakan pelarangan ODOL

Kemenhub Perketat Penegakan Aturan Truk ODOL Antrean truk sampah mengular di TPST Piyungan.(IDN Times/Daruwaskita)

Kebijakan pelarangan truk ODOL sempat menuai polemik. Sejumlah sopir truk di berbagai daerah menggelar demonstrasi, menolak kebijakan yang dinilai merugikan.

Aksi demo sopir truk ini bahkan membuat sejumlah ruas jalan mengalami kemacetan di berbagai daerah. Di Jawa tengah, mereka memenuhi jalan sejumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut. Sementara di Jawa Timur, ribuan sopir memblokir jalan depan Kantor Dinas Perhubungan, Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Balikpapan, Polri Didesak Serius Tangani Truk ODOL

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya