KKP Siapkan Bansos untuk Nelayan, Apa Saja Bantuannya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengusulkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi nelayan akibat dampak dari virus corona atau COVID-19. Bansos itu akan berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Dapat memasukkan produk pangan berupa ikan segar dan produk olahan ikan sebagai salah satu bahan pokok penting yang dapat diakses oleh masyarakat penerima melalui e-waroeng," kata Edhy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).
1. Produk perikanan masuk dalam program perlindungan sosial masyarakat
Baca Juga: Ekspor Ikan Terdampak COVID-19, Kapal Nelayan di Aceh Libur Melaut
Edhy juga meminta gubernur, bupati, walikota, bisa memasukkan produk-produk perikanan dalam program-program perlindungan sosial ke masyarakat yang dilaksanakan melalui APBD.
"Para nelayan, pembudidaya, pengolah, pemasar dan petambak garam yang masuk dalam kriteria masyarakat miskin dan pelaku UMK dan KUBE (Kelompok Usaha Bersama) bidang kelautan dan perikanan, dapat menjadi keluarga penerima manfaat dari PKH dan BPNT," ujarnya.
2. Minta BUMN beli produk perikanan
Editor’s picks
Untuk mendorong pemasukan bagi nelayan, Edhy mengusulkan agar BUMN bisa membeli ikan hasil tangkapan nelayan dan pembudidaya serta produk-prduk UKM yang tidak terserap pasar. Tujuannya, agar bisa membantu keberlanjutan usaha di masa pandemi Covid-19.
"Kami terbuka untuk meningkatkan dana penanganan dampak COVID-19 dan meminta waktu untuk kembali melakukan penyisiran di pagu anggaran KKP 2020," katanya.
3. Insentif untuk nelayan
Ketiga, ia mengusulkan insentif berupa pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen selama 6 bulan bagi nelayan. Insentif ini dinilai penting untuk menjaga produktivitas unit pengolahan ikan.
“Kami juga berharap ada insentif ekspor atau pengurangan larangan bagi para pelaku industri tersebut. Termasuk insentif pinjaman berbunga lunak atau tanpa bunga bagi unit pengolahan ikan,” katanya
Tidak hanya itu, Edhy mengatakan ia akan memberikan kemudahan restrukturisasi pinjaman terkait pembayaran angsuran pokok atau pinjaman bagi hasil bagi nelayan yang terdampak virus corona. Untuk hal ini dia telah berkoordinasi dengan Badan Layanan Usaha-Lembaga Penguatan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU-LPMUKP).
"Kemudahan tersebut nantinya didapat atas penilaian dan persetujuan tenaga pendamping LPMUKP," ucapnya.
Baca Juga: Awas Virus Corona! KKP Semarang Cek Kapal MV Colombus di Tengah Laut