KPPU Masih Dalami Argumen Kemen-BUMN Soal Rangkap Jabatan Dirut Garuda

Kementerian BUMN menyebut ada payung hukum rangkap jabatan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemanggilan terhadap Kementerian BUMN yang diwakilkan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian Hambra Samal. Pemanggilan Hambar dilakukan pada Jumat lalu untuk mendapatkan keterangan terkait kasus dugaan rangkap jabatan tiga direktur PT Garuda Indonesia, termasuk Direktur Utama Garuda Ari Askhara.

“Pemanggilan menteri BUMN jumat lalu. Rini karena agenda lain menugaskan Deputi Infrastruktur dan Bisnis,” kata Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean di gedung KPPU, Jakarta, Senin (29/7).

1. Ada aturan yang menyebut rangkap jabatan diperbolehkan

KPPU Masih Dalami Argumen Kemen-BUMN Soal Rangkap Jabatan Dirut GarudaANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Hasil pertemuan dengan Kementerian BUMN, pihaknya kini mendalami apakah rangkap jabatan itu diperbolehkan. Goprera menyebut Kementerian BUMN menyatakan keberadaan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN 03 Tahun 2005 yang mengatur bahwa direksi BUMN dapat menjabat posisi jabatan lainnya selama tidak bebenturan kepentingan BUMN.

“Dan djelaskan di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN tentang tata cara pengangkatan terkait direksi itu diatur dalam Permen. Artinya Permen 03 Tahun 2005 itu mandatory perintah Undang-Undang dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi,” jelasnya.

Baca Juga: KPPU akan Periksa Menteri BUMN Soal Rangkap Jabatan Dirut Garuda

2. Masih dalam tahap penilaian apakah termasuk pelanggaran atau tidak

KPPU Masih Dalami Argumen Kemen-BUMN Soal Rangkap Jabatan Dirut GarudaIDN Times/Helmi Shemi

Komisioner KPPU Guntur Saragih menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pembahasan dan belum bisa dipastikan apakah ada pelanggaran dalam kasus ini atau tidak. “Jadi kami belum pastikan. Kita sudah panggil dan akan dalam proses.”

“Masih jadi penilaian kami apakah lanjut atau tidak, masih dibahas di kami. Kami dari sekretariat tunggu penilaian investigator apakah lanjut atau tidak,” imbuhnya.

3. Pasti akan masuk persidangan

KPPU Masih Dalami Argumen Kemen-BUMN Soal Rangkap Jabatan Dirut GarudaAri Ashkara (IDN Times/Helmi Shemi)

Guntur mengatakan tahap penilaian ini masih akan berlangsung hingga dua minggu ke depan. Namun ia memastikan kasus ini akan masuk tahap persidangan.

“Tidak akan lama, ini diundur karena menunggu beban dari majelis satu sampai dua pekan paling cepat kami masih proses. ini clear masuk persidangan, hanya masalah beban kerja, ketersediaan majelis untuk mengadakan persidangan,” katanya.

4. Bertabrakan dengan pasal persaingan usaha

KPPU Masih Dalami Argumen Kemen-BUMN Soal Rangkap Jabatan Dirut GarudaIDN Times/Holy Kartika

Guntur menyatakan kasus ini melanggar UU persaingan usaha Pasal 26. Pasal 26 menjelaskan bahwa, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tergolong katergori berikut:

Pertama, perusahaan-perusahaan itu berada dalam pasar bersangkutan yang sama. Dua, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha. Ketiga, secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

“Ini akan masuk berbagai pertimbangan untuk itu. Jadi ini masuk pasal 26, rangkap jabatan dilarang,” ujarnya.

5. Apa langkah KPPU nantinya?

KPPU Masih Dalami Argumen Kemen-BUMN Soal Rangkap Jabatan Dirut GarudaIDN Times/Prayugo Utomo

Namun, Guntur mengatakan jika pun nantinya terbukti bersalah, KPPU hanya bisa memberikan saran dan pertimbangan dalam kasus ini.

“Kebijakan pemerintah masuk dalam pertimbangan kami, karena doktrinnya tiap pihak sebagai warga negara mengikuti kebijakan pemerintah. Dan itu jadi domain di tahap selanjutnya oleh investigator apakah itu masuk dalam domain kebijakan pemerintah,” papar Guntur.

“Kalau itu masuk domain kebijakan pemerintah dan kita anggap sebagai pelanggaran, kita masuk saran dan pertimbangan,” imbuhnya.

Baca Juga: Ada Apa dengan Garuda Indonesia? 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya