Langkah Pemerintah Kurangi Defisit BPJS Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dilanda masalah pelik, defisit yang terus-menerus. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap, pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi defisit tersebut.
"Sudah ada langkah-langkah untuk mengurangi defisitnya," kata Sri Mulyani usai rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah Menteri Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/9).
1. Kontribusi daerah yang masih belum memenuhi kewajiban
Ia menyebutkan langkah-langkah itu antara lain melalui kontribusi dari pemerintah daerah yang masih belum memenuhi kewajibannya. "Juga berbagai langkah sebagai campuran atau bauran policy," kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari situs Antara.
Menkeu tidak bersedia menjelaskan materi rapat bersama Presiden Jokowi dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja. Selain Menteri Keuangan, tampak hadir dalam rapat itu Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Wamen ESDM Archandra Tahar, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
2. Kemenkeu juga bantu dengan dana talangan
Editor’s picks
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Sementara untuk mengatasi defisit yang dihadapi badan itu, Menkeu mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Soal defisit BPJS Kesehatan, sudah kita keluarkan PMK untuk pembayaran defisitnya," katanya.
Melalui aturan itu, pemerintah menyediakan dana talangan bagi BPJS Kesehatan untuk menutupi defisitnya. Dana talangan ini berasal dari pos Bendahara Umum Negara (BUN) pada APBN 2018.
Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional, telah mengonfirmasi akan mencairkan bantuan untuk institusi tersebut.
Baca Juga: IDI Minta BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Katarak
3. BPJS defisit hingga Rp6,7 triliun
Sebelumnya Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdasar laporan keuangan tahun 2017, seperti dikutip dari situs Antara, diketahui institusi tersebut mengalami defisit hingga Rp6,74 triliun.
Angka ini didapat dari selisih iuran yang dibayarkan peserta dan jaminan kesehatan yang ditanggung. Padahal di tahun sebelumnya, sempat mengalami surplus sekitar Rp90 miliar.
Baca Juga: BPJS Disebut Gagal Fokus, Budi: Kapal akan Tenggelam!