Mulai Senin, KA Lokal Khusus untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Berlaku mulai 12 sampai 20 Juli 2021

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan kebijakan khusus terkait perjalanan Kereta Api (KA) lokal untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kebijakan ini berlaku mulai 12 sampai 20 Juli 2021.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat, 12 Kereta Api ini Setop Operasi, Uang Balik 100 Persen

1. Pekerja harus menunjukkan STRP atau surat tugas

Mulai Senin, KA Lokal Khusus untuk Pekerja Esensial dan KritikalSuasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Joni mengatakan, bagi para pekerja dan akan menggunakan kereta api lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kamu juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," kata Joni.

2. Sebelum kamu naik kereta api, petugas akan memeriksa kelengkapan dulu

Mulai Senin, KA Lokal Khusus untuk Pekerja Esensial dan KritikalInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

"Jika tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," ujar Joni.

3. Instruksi Mendagri untuk sektor yang tetap diperbolehkan bekerja

Mulai Senin, KA Lokal Khusus untuk Pekerja Esensial dan KritikalIlustrasi Infrastruktur (Kereta) (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebijakan KAI ini mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar.

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, kamu dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

Baca Juga: Pemprov Klaim STRP untuk Keluar Masuk DKI Bisa Terbit Dalam 5 Jam

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya