Pembangunan Komodo Diklaim Sudah Direstui, Begini Isi Surat UNESCO

UNESCO sudah oke dengan rencana pembangunan tersebut?

Jakarta, IDN Times - Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO diklaim pemerintah, sudah merestui pembangunan Wisata Jurassic di Pulau Rinca, yang ada dalam kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Surat itu dikirim kepada Dubes RI di Paris dan untuk UNESCO, Arrmanatha C Nasir pada 9 Maret.

"UNESCO telah menerima informasi pihak ketiga mengenai properti World Héritage 'Taman Nasional Komodo'. Informasi ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan beberapa fasilitas pariwisata di Pulau Rinça dan Pulau Padar, telah disetujui oleh otoritas terkait di Indonesia dan akan segera dimulai," kata Direktur UNESCO Mechtild Rôssler dalam surat tersebut yang diterima dan dikutip IDN Times, Senin (26/10/2020).

Begini isi selengkapnya surat tersebut:

1. UNESCO tekankan potensi risiko yang ada

Pembangunan Komodo Diklaim Sudah Direstui, Begini Isi Surat UNESCOtravelandleisure.com

Rôssler mengatakan juga menerima informasi pihak ketiga mengenai potensi risiko mendesak terhadap Outstanding Universal Value (OUV) properti seperti pertumbuhan pariwisata, penangkapan ikan ilegal, kapasitas manajemen yang terbatas, ekosistem dan satwa liar yang memburuk, limbah dan polusi, dan rencana pembangunan komersial

"Kami mengirimkan informasi ini kepada Anda sesuai dengan Paragraf 174 Panduan Operasional untuk memungkinkan kami memverifikasi, dengan otoritas terkait, konten informasi yang telah kami terima," kata Rôssler.

Baca Juga: Proyek Jurassic Park Pulau Komodo Sudah Dapat Restu UNESCO

2. Indonesia harus melapor jika melakukan konstruksi di taman nasional

Pembangunan Komodo Diklaim Sudah Direstui, Begini Isi Surat UNESCOPembangunan Jurassic Park di Pulau Hinca (Twitter @KawanBaikKomodo)

UNESCO menekankan pentingnya aturan yang tertera dalam paragraf 174 Operational Guidelines for thé Implementation of thé World Héritage Convention. Pasal itu menetapkan bahwa negara-negara harus memberi tahu Komite Warisan Dunia tentang niat mereka dalam melakukan atau memberi otorisasi di area yang dilindungi di bawah konvensi restorasi besar.

Tak hanya itu, mereka juga harus menginformasikan jika akan melakukan konstruksi baru yang dapat mempengaruhi Nilai Universal yang Luar Biasa (OUV) dari properti tersebut. Pemberitahuan harus diberikan sesegera mungkin, misalnya, sebelum menyusun dokumen dasar untuk proyek khusus.

"Dan sebelum membuat keputusan apa pun yang akan sulit untuk dibatalkan, sehingga Komite dapat membantu mencari solusi yang tepat untuk memastikan bahwa OUV properti tersebut sepenuhnya terjaga," ujar Rôssler.

"Juga dicatat bahwa pedoman operasional menetapkan bahwa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Penilaian Dampak Heritage, dan/atau Penilaian Lingkungan Strategis dilakukan sebagai prasyarat untuk proyek dan kegiatan pembangunan yang direncanakan di dalam atau di sekitar properti World Héritage," tambahnya.

3. Minta respons pemerintah Indonesia sebelum 31 Maret 2020

Pembangunan Komodo Diklaim Sudah Direstui, Begini Isi Surat UNESCOIlustrasi Komodo di Kebun Binatang Ragunan (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

UNESCO lebih lanjut meminta pemerintah memberikan klarifikasi dan informasi tambahan kepada mereka sebelum 31 Maret 2020.

"Mengingat urgensi dari isu-isu yang muncul, World Héritage Center dan IUCN menganggap bahwa sudah sepantasnya Komite Héritage Dunia memeriksa keadaan konservasi Taman Nasional Komodo pada sesi ke-44 pada tahun 2020," kata Rôssler.

4. Koordinasi antarlembaga pemerintah

Pembangunan Komodo Diklaim Sudah Direstui, Begini Isi Surat UNESCORencana pembangunan di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo yang akan dijadikan Wisata Jurassic (Dok. Kementerian PUPR)

Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan telah menerima surat tersebut. Mereka lalu meminta klarifikasi kepada pemerintah dengan tembusan ke kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, Kemenparekraf, Kemenko PMK, pemerintah daerah di NTT, hingga Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo.

Merespons surat tersebut, Direktur Utama Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF), Shana Fatina menerangkan bahwa mereka siap dilibatkan dalam sesi ke-44 Komite Warisan Dunia termasuk rapat-rapat persiapannya di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam surat tertanggal 31 Maret 2020.

"Sesi dan rapat-rapat itu dilakukan untuk meninjau kembali State of Conservation terkait OUV Taman Nasional Komodo, atas pertimbangan Pusat Warisan Dunia dan International Union for Conservation of Nature (IUCN) seperti yang diminta UNESCO."

Baca Juga: Perlukah Izin UNESCO untuk Pembangunan Jurrasic Park di Komodo? 

5. Pengembangan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo

Pembangunan Komodo Diklaim Sudah Direstui, Begini Isi Surat UNESCOSunset Labuan Bajo. IDN Times/Hana Adi Perdana

BOPLBF juga melampirkan visi misi destinasi pariwisata Labuan Bajo Flores. Dalam lampiran BOPLBF menuliskan bahwa mereka berharap dapat menjalankan tugas serta arahan dan amanat dari Presiden Republik Indonesia.

Namun, menurut mereka, hal itu tanpa mengabaikan Management Plan Cagar Biosfer (Man and Biosphere Programme UNESCO) dan Situs Warisan Dunia (WHS UNESCO). Dengan demikian, kata dia, hal itu bisa diterapkan dan diadaptasi bukan hanya di kawasan TN Komodo dan zona penyangga maupun zona transisinya, juga untuk keseluruhan kawasan koordinatif BOPLBF tersebut di atas.

"Sehingga, persebaran kualitas destinasi pariwisata dapat merata ke seluruh kawasan tersebut agar densitas kegiatan kepariwisataan (jumlah kunjungan wisatawan) tidak hanya terkonsentrasi di TN Komodo atau Labuan Bajo dan sekitarnya," tulis Shana.

Lalu pada lampiran kedua, BOPLBF menjelaskan rencana mereka dalam mengelola pariwisata premium Labuan Bajo termasuk Taman Nasional Komodo. Ada lima hal yang akan dilakukan di antaranya, pembatasan jumlah wisatawan, meningkatkan infrastruktur pengawasan kawasan TN Komodo berbasis IT, peningkatan aktivitas penelitian dan konservasi dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Tak hanya itu, poin selanjutnya adalah pemberdayaan masyarakat desa dalam kawasan serta mengintegrasikan pariwisata TN Komodo dengan Labuan Bajo dan wilayah koordinatif BOPLBF dalam Integrated Tourism Masterplan.

Selain itu, menurutnya, sebagai Destinasi Super Prioritas Ekowisata Super Premium maka perlu dilakukan “Rebranding Destinasi” menjelang selesainya pembangunan infrastruktur di akhir 2020 sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada Ratas Kunjungan Kerja Labuan Bajo 20 Januari 2020.

"Rebranding akan memfokuskan kepada optimalisasi dan internalisasi Management Plan UNESCO World Heritage Sites dan Man and Biosphere Program menjadi Rencana Strategi Aksi, Branding dan Promosi, serta penguatan sumber daya manusia dan industri pariwisata terkait," ujar Shana.

6. UNESCO sudah oke dengan rencana pembangunan tersebut?

Pembangunan Komodo Diklaim Sudah Direstui, Begini Isi Surat UNESCOKepala Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Shana Fatina Sukarsono. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Hari Santosa Sungkari memastikan proyek pembangunan Wisata Jurassic di Pulau Rinca, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur telah mendapat restu dari Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO.

"Kita melakukan pembangunan sesuai rekomendasi UNESCO. Dan di foto yang truk datang ke komodo itu truk mogok, bukan mengganggu komodo. Truk itu lagi bawa tiang pancang, lagi menata," kata Hari kepada IDN Times, Senin (26/10/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut, apakah ada surat tanggapan dari UNESCO terhadap rencana BOPLBF dalam membangun Taman Nasional Komodo, Hari mengatakan tidak punya.

IDN Times juga mengonfirmasi hal serupa ke Dubes RI di Paris dan untuk UNESCO, Arrmanatha C Nasir, ia mengatakan rencana pengembangan masih dalam wilayah pemanfaatan yang ditetapkan.

"Jadi yang perlu dilakukan adalah Assesment Environment Impact sebelum pelaksanaan proyek. UNESCO tidak perlu mengeluarkan persetujuan untuk kita melakukan pengembangan di wilayah pemanfaatan," ujarnya pada Senin (26/10/2020).

Direktur Utama Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF), Shana Fatina juga angkat bicara. Ia mengatakan, BOPLBF bersama kementerian lain sudah menyusun Environmental Impact Assessments sebagai syarat pembangunan yang diinformasikan ke UNESCO.

"UNESCO-nya yang Indonesia dan UNESCO science. Tapi memang ini semua kuncinya di KLHK karena mereka yang menentukan mana yang boleh dan tidak. Mereka sudah punya kajian mendalam dan kita ikut dengan mereka. Ini penegasan kita komit terhadap konservasi itu dan bukan pariwisata yang biasa tapi quality tourism," katanya.

"Semua akan dikawal ketat dan dipantau oleh UNESCO," kata Shana.

Baca Juga: Viral Foto Komodo Vs Truk Proyek Jurassic Park, Begini Penjelasan KLHK

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya