Pengamat: Fatwa Haram MUI untuk Kripto Gak Ngaruh ke Pasar

Justru pasar kripto di Indonesia bisa makin besar, kenapa?

Jakarta, IDN Times - Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mata uang kripto dinilai tidak akan berpengaruh ke pasar dan perkembangannya di Indonesia. Menurut Presiden Komisioner HFX International Berjangka, Sutopo Widodo, cryptocurrency merupakan produk aset global yang sudah tersebar di seluruh dunia serta memiliki komunitas investor dan trader dengan skala besar.

"Kalau menurut saya, tidak akan bisa menghambat perkembangan kripto di Indonesia," kata Sutopo kepada IDN Times, Sabtu (13/11/2021).

1. Pasar kripto punya komunitas yang unik, bisa semakin besar

Pengamat: Fatwa Haram MUI untuk Kripto Gak Ngaruh ke PasarPresiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo (Dok. Istimewa)

Pandangan Sutopo, fatwa MUI tentang kripto haram tersebut sah-sah saja karena memiliki landasan. Baginya, komunitas pasar kripto juga unik karena sejak awal terbentuk tanpa pernah peduli terhadap regulasi, dan sebagainya, yang identik sesuai dengan sifat anonimnya seperti Bitcoin.

"Sama halnya dengan bank konvensional yang menggunakan bunga, disebut riba. Tapi, apakah kinerja bank konvensional semakin menurun? Justru mereka semakin besar dan mengembangkan ke sistem digital saat ini," kata Sutopo.

Baca Juga: MUI: Haram Gunakan Mata Uang Kripto!

2. Perdagangan kripto didukung pemerintah

Pengamat: Fatwa Haram MUI untuk Kripto Gak Ngaruh ke PasarIlustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Fakta ini didukung oleh pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) yang mengatur perdagangan kripto.

"Apalagi, Indonesia juga akan segera meluncurkan dan melegalkan bursa kliring untuk mengawasi jalannya perdangangan cryptocurrency Indonesia," ujar Sutopo.

3. MUI keluarkan fatwa haram kripto

Pengamat: Fatwa Haram MUI untuk Kripto Gak Ngaruh ke PasarMukernas MUI. (dok. MUI)

MUI sudah menyatakan mata uang kripto haram. Hal itu berdasarkan hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia ketujuh.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

MUI berpendapat, kripto tidak sah diperjualbelikan. Sebab, kripto tidak memenuhi syari'i.

"Karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu, ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," katanya.

Baca Juga: 4 Tips Investasi Kripto, Wajib Dicatat Biar Gak Zonk! 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya