Penjelasan OJK soal Aksi Unjuk Rasa Komunitas Korban Asuransi

Hanya nasabah dan asuransi yang bisa menyelesaikan

Jakarta, IDN Times - Komunitas Korban Asuransi AXA Mandiri dan AIA berunjuk rasa di kantor OJK hari ini, Selasa (22/3/2022). Para pemegang polis unit link yang menuntut pengembalian premi yang sudah mereka setorkan.

Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot buka suara terkait aksi tersebut. Menurutnya, penyelesaian masalah tersebut hanya bisa dilakukan oleh nasabah dan perusahaan asuransi yamg terikat perjanjian keperdataan.

"Tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan dan/atau melalui pengadilan," kata Sekar dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca Juga: Nasabah Ramai-ramai Teriak Penipuan, Ini Klarifikasi AIA Financial  

1. Masalah dugaan penipuan asuransi merupakan kewenangan kepolisian

Penjelasan OJK soal Aksi Unjuk Rasa Komunitas Korban Asuransiilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sekar juga mengatakan jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen, masalah tersebut masuk jalur pidana yang merupakan ranah kewenangan kepolisian.

"OJK sudah tegas meminta agar perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya termasuk memanggil tiga dirutnya," ucap Sekar.

Baca Juga: 6 Fakta dan Kronologi OJK Larang Bank Jual Unit Link

2. Sarankan nasabah mediasi melalui LAPS

Penjelasan OJK soal Aksi Unjuk Rasa Komunitas Korban AsuransiIlustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK pun menyarankan agar nasabah menempuh melalui mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Menurut Sekar, selama belum ditempuh prosedur ini, aksi demo tidak akan menyelesaikan masalah.

"Karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya. Semua pihak pasti sudah paham posisi hukumnya masing-masing sehingga cara penyelesaian terbaik adalah mencari kesepakatan. Karena berlarutnya permasalahan ini akan menyebabkan kerugian di kedua belah pihak," kata dia.

Baca Juga: 4 Jenis Asuransi Unit Link, Mana yang Cocok Buat Kamu?

3. Langkah yang sudah diambil OJK

Penjelasan OJK soal Aksi Unjuk Rasa Komunitas Korban AsuransiGedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Diberitakan sebelumnya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan OJK sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi tersebut dan meminta mereka segera menyelesaikan kasusnya secara individual, per nasabah, baik dalam pertemuan terpisah, maupun bersama.

Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi, salah satunya terkait pengembalian premi, dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution). Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, dapat menempuh jalur pengadilan.

"Perusahaan asuransi sudah menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK. Sesuai kewenangannya, OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link.

"Termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," kata Anto.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya