Perumnas Siapkan 48 Proyek Rumah Bersubsidi, di Kota Kamu Ada Gak?

Gandeng BP Tapera, Perumnas tawarkan rumah tapak

Jakarta, IDN Times - Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) akan menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan skema subsidi. Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro mereka menindaklanjuti terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo belum lama ini.

"Keberadaan Perumnas selama ini dalam menyediakan perumahan khususnya bagi segmen menengah bawah sudah berjalan sebetulnya, kami berharap dengan terbentuknya BP Tapera, rumah subsidi dapat lebih tepat dalam menyasar targetnya, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).

Rumah tapak subsidi ini akan terintegrasi dengan transportasi. Seperti kawasan rumah tapak yang merupakan kerjasama Perumnas dengan PTPN II di kuala bekala Medan Sumatera Utara. "Rencana terdapat 241 ha keseluruhan yang akan diutilisasi, tahap pertama akan digarap 50 ha terlebih dahulu dengan tipe RS dan RST," katanya.

Ada sekitar lebih dari 2.000 unit rumah akan digarap di tahap pertama ini.

1. Ada 14 proyek rumah tapak sedang berjalan

Perumnas Siapkan 48 Proyek Rumah Bersubsidi, di Kota Kamu Ada Gak?IDN Times / Auriga Agustina

Perumnas saat ini memiliki sekitar 19 ribu unit rumah, gabungan rumah tapak dan rumah susun. Selain itu, ada sekitar 14 proyek kawasan rumah tapak baru yang sedang dalam tahap pengembangan awal dari 48 proyek rumah tapak secara keseluruhan.

48 proyek rumah tapak secara keseluruhan terdapat wilayah Bogor, Bandung, Purwakarta, Medan, Palembang, Makassar, Kepulauan Riau, Gresik, Kendari, Demak, Lampung dan Jambi.

"Hingga tahun 2027 nanti ada sekitar 31 ribu unit keseluruhan yang dapat dihasilkan dari 14 kawasan rumah tapak itu," katanya.

Tidak hanya rumah tapak, Perumnas kini gencar mengembangkan idle asset BUMN dan BUMD dalam menyiasati kelangkaan land bank khususnya di kota-kota besar. Budi mengatakan sekitar 20 persen dari setiap proyek rumah susun Perumnas pun diperuntukkan untuk tipe subsidi tanpa terkecuali.

Baca Juga: Pengembang Indonesia Targetkan Bangun 41 Ribu Rumah Bersubsidi di 2020

2. Gandeng kerja sama dengan sejumlah pihak

Perumnas Siapkan 48 Proyek Rumah Bersubsidi, di Kota Kamu Ada Gak?Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) di dekat kawasan Jakabaring Sport City Palembang dikelola oleh Perum Perumnas. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Budi mengatakan Perumnas telah membentuk embrio dalam penyediaan perumahan bagi segmen ASN, BUMN dan swasta beberapa waktu lalu dengan menggandeng BPK RI, Kementerian Koperasi UKM, Dirjen Pajak dan koperasi Astra International dalam penyediaan perumahan bagi karyawan mereka.

"Dan ini tentunya akan lebih masif lagi dampaknya dengan menggandeng BP Tapera kedepannya," katanya.

3. Aturan tabungan perumahan rakyat yang ditekan Jokowi

Perumnas Siapkan 48 Proyek Rumah Bersubsidi, di Kota Kamu Ada Gak?Dok. Biro Pers Kepresidenan

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu mengharuskan gaji para pekerja dipotong 3 persen sebagai bentuk iuran simpanan peserta.

Pada PP yang terbit pada Rabu (7/6) itu, tepatnya di pasal 7 disebutkan bahwa pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 ayat 1.

Adapun skema potongan sesuai dalam Pasal 15 ayat 2. Di sana disebutkan bahwa besaran simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu untuk pekerja mandiri akan ditanggung mandiri oleh peserta tersebut.

Dalam pasal 17 PP 25/2020, disebutkan bahwa peserta membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

Baca Juga: Pembiayaan Rumah Bersubsidi Sudah Habis, Apa Langkah Kementerian PUPR?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya