Ponsel BM Resmi Disuntik Mati, Pastikan Cek IMEI Saat Beli HP

Berlaku mulai Senin malam 15 September

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan perangkat telekomunikasi jenis handphone, computer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem Central Equipment Identity Register (CEIR), tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional telah beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Ari Satria dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Rabu (16/9/2020).

1. Harus cek dulu sebelum membeli gadget, begini caranya

Ponsel BM Resmi Disuntik Mati, Pastikan Cek IMEI Saat Beli HPIlustrasi HP (IDN Times/Doni Hermawan)

Ari mengimbau masyarakat yang akan membeli perangkat gadget atau HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.

Selanjutnya masyarakat harus melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.

"Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar," kata Ari.

Baca Juga: Ponsel BM Sudah Diblokir, Ini 5 Cara Cek IMEI HP Android dan iPhone

2. Bagaimana kalau beli gagdet secara online atau dari luar negeri?

Ponsel BM Resmi Disuntik Mati, Pastikan Cek IMEI Saat Beli HPIlustrasi Belanja Online (IDN Times/Meiska Irena)

Untuk pembelian secara online, harus dipastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Sementara, bagi yang membeli secara daring atau membawa perangkat dari luar negeri melalui bandar udara dan pelabuhan, dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

"Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam," ujar Ari.

Kalau ada keluhan teknis dapat melalui gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

3. Sosialisasi sejak lima bulan lalu

Ponsel BM Resmi Disuntik Mati, Pastikan Cek IMEI Saat Beli HPIlustrasi IMEI ponsel. IDN TImes/Paulus Risang

Pemerintah telah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, computer genggam, dan komputer tablet (HKT) pada 18 April 2020 sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

"Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler," kata Ari memaparkan.

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, CEIR sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

Baca Juga: Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri Mulai 18 April Harus Daftar IMEI

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya