Rupiah Menguat karena Sentimen Stimulus AS dan Omnibus Law

Rupiah ditutup menguat 45 poin di level Rp14.155

Jakarta, IDN Times - Penandatanganan undang-undang bantuan COVID-19 oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah membuat dolar melemah sehingga berdampak pada penguatan rupiah. Dari internal, rupiah menguat karena sentimen Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam perdagangan sore ini, rupiah ditutup menguat 45 poin di level Rp14.155 dari penutupan sebelumnya di level Rp14.140 per dolar AS.

1. Stimulus AS yang buat dolar redup

Rupiah Menguat karena Sentimen Stimulus AS dan Omnibus LawPresiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara kepada wartawan di pesawat Air Force One saat ia kembali dari New Hampshire ke Washington, Amerika Serikat, Jumat (28/8/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria)

Menurut Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi, Trump yang menandatangani undang-undang bantuan COVID-19 yang telah lama ditunggu-tunggu mengakibatkan dolar AS meredup.

Trump menandatangani paket bantuan dan pengeluaran pandemi senilai 2,3 triliun dolar AS, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat selama minggu sebelumnya, pada hari sebelumnya. Akibat ditandatanganinya UU bantuan COVID-19 tersebut, Trumph mencegah penutupan sebagian pemerintah federal dan akan mengembalikan tunjangan pengangguran bagi orang Amerika yang telah kehilangan pekerjaan mereka akibat pandemi COVID-19.

"Dia sebelumnya mengancam untuk tidak menandatangani RUU tersebut kecuali jumlah cek stimulus dinaikkan menjadi 2.000 dari 600 dolar AS saat ini," kata Ibrahim melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/12/2020).

2. Rupiah moncer karena Omnibus Law Cipta Kerja

Rupiah Menguat karena Sentimen Stimulus AS dan Omnibus LawIDN Times/Debbie Sutrisno

Kedua, Ibrahim mengatakan rupiah juga dipengaruhi dari atau Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menyebut pasar merespons positif terhadap kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pascapandemik COVID-19 yang awalnya banyak mendapat pertentangan baik dari aktivis buruh maupun para mahasiswa.

"Karena dengan payung Omnibus Law Cipta Kerja, para invesor asing lebih mudah mendapatkan ijin apabila akan membangun suatu perusahaan di Indonesia," ujar Ibrahim.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Klaster-klaster dalam UU Cipta Kerja berkaitan dengan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan dan perlindungan UMKM, Investasi dan Proyek Pemerintah dan Kawasan Ekonomi khusus (KEK).

3. Rupiah dibuka menguat

Rupiah Menguat karena Sentimen Stimulus AS dan Omnibus LawANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Diberitakan sebelumnya, nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada awal pekan berpotensi menguat seiring dengan harapan cairnya paket stimulus di Amerika Serikat.

Berdasarkan data Bloomberg, pada pukul 10.00 WIB, rupiah bergerak menguat 35 poin atau 0,25 persen ke posisi Rp14.165 per dolar AS dari posisi penutupan hari sebelumnya Rp14.200 per dolar AS.

Baca Juga: Rupiah Senin Pagi Menguat, Stimulus AS Jadi Pemicu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya