Wacana Penghapusan IMB dan Amdal, Apa Kata Menteri PUPR? 

Bakal ganggu keamanan bangunan dan proyek gak ya?

Jakarta, IDN Times - Belum lama ini Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyampaikan wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat mempercepat investasi di dalam negeri.

Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan tidak mempermasalahkan penghapusan IMB dan Amdal tersebut. Apa alasannya?

1. Kementerian PUPR punya 3 Komisi yang bertugas menyertifikasi bangunan dan proyek

Wacana Penghapusan IMB dan Amdal, Apa Kata Menteri PUPR? IDN Times/Helmi Shemi

Basuki mengatakan, Kementerian PUPR memiliki komisi-komisi yang bertugas 'menyertifikasi' bangunan atau proyek dan menjamin keselamatan gedung atau bangunan yang didirikan.

Ketiga komisi itu adalah Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan, Komisi Keamanan Bendungan dan Komisi Keamanan Bangunan Gedung.

"Komisi-komisi ini, misal, desainnya yang kemarin kita resmikan di Warung Buncit sudah di-approve Komisi Keamanan Jembatan desainnya baru boleh dibangun. Bendungan juga gitu. Dia, siapapun boleh bangun, tapi desainnya harus di-approve oleh PU dan Komisi Keamanan Bendungan," jelas Basuki di Gatot Subroto, Selasa (12/11).

2. Bagaimana dengan gedung?

Wacana Penghapusan IMB dan Amdal, Apa Kata Menteri PUPR? IDN Times/Shemi

Basuki menjelaskan, tidak seperti jembatan, terowongan atau bendungan, jumlah gedung harus dibatasi. Sementara untuk pengecekannya tetap melalui Komisi Keamanan Bangunan Gedung.

"Tapi (gedung) harus kita batasi. Kan gak mungkin gedung tipe 36 pakai Komisi Keamanan Bangunan. Tapi gedung tinggi ada. Jadi itu tidak termasuk Amdal," kata Basuki.

 

Baca Juga: Foto Ini Bikin Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Viral di Media Sosial

3. Bagaimana dengan Amdal bangunan atau proyek yang dibangun?

Wacana Penghapusan IMB dan Amdal, Apa Kata Menteri PUPR? IDN Times/Shemi

Basuki mencontohkan, dalam pembangunan kawasan pemukiman, Amdal bisa didapatkan jika sudah ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun jika suatu perusahaan dalam pembangunan juga ikut menentukan RTRW maka perlu dihitung lebih rinci bagaimana dampak terhadap lingkungannya.

"Namun kalau dia bangun di kawasan yang sudah ada rencana tata ruangnya, mungkin bukan Amdal lagi tapi UKL UPL. Amdal dalam rangka menyusun tata ruangnya," jelas Basuki.

4. Awal rencana penghapusan IMB dan Amdal

Wacana Penghapusan IMB dan Amdal, Apa Kata Menteri PUPR? IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dilansir dari Antara, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berlokasi Di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar.

Masyarakat, lanjut dia, akan lebih mudah membangun pada lahan yang merupakan hak mereka.

Baca Juga: Komisi VII DPR RI Sebut Banyak Amdal Tambang Batu Bara yang Abal-AbaI 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya