Ilustrasi pembayaran zakat fitrah (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Berikut adalah tata cara pembayaran zakat fitrah yang terlambat setelah melewati waktu yang seharusnya:
1. Segera Membayar Zakat Fitrah
Meskipun sudah lewat waktu salat Idulfitri, zakat fitrah tetap harus dibayarkan. Kewajiban ini tidak gugur, hanya saja hukumnya berubah dari zakat fitrah menjadi sedekah biasa jika sudah lewat waktunya.
2. Menyesuaikan Bentuk Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayar dalam bentuk:
- Makanan pokok (beras, gandum, kurma, atau yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat) sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
- Uang senilai harga 2,5 kg makanan pokok sesuai harga pasar setempat.
3. Menyalurkan kepada Golongan yang Berhak
Zakat fitrah yang terlambat tetap harus diberikan kepada mustahik (penerima zakat) seperti:
- Fakir (sangat miskin)
- Miskin
- Amil zakat (jika masih dalam periode pengumpulan zakat)
- Mualaf
- Gharim (orang berhutang untuk keperluan halal)
- Ibnu sabil (musafir kehabisan bekal)
4. Bertaubat Jika Sengaja Menunda
Jika keterlambatan bukan karena lupa, tetapi karena sengaja menunda tanpa alasan yang sah, maka dianjurkan:
- Memohon ampun kepada Allah atas kelalaian tersebut.
- Berjanji untuk tidak mengulanginya pada tahun berikutnya.
- Menunaikan zakat dengan niat tulus agar tetap mendapatkan pahala.
Kesimpulan
Jika seseorang lupa atau terlambat membayar zakat fitrah, ia tetap wajib membayarnya sesegera mungkin. Jika melewati salat Idulfitri, hukumnya berubah menjadi sedekah, tetapi tetap lebih baik dibanding tidak membayar sama sekali.