Uni Eropa Setujui Dana Pemulihan COVID-19 Polandia

UE menuntut Polandia merubah sistem peradilan 

Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) pada Rabu (1/6/2022), menyetujui rencana dana pemulihan ekonomi Polandia dari virus corona. Namun, dana itu baru akan diberikan setelah Polandia mengubah sistem peradilan yang dianggap bertentangan dengan prinsip hukum UE.

Perselisihan mengenai sistem peradilan ini membuat hubungan antara Brussels dan Warsawa memburuk yang berdampak ditundanya pemberian dana pemulihan dari COVID-19.

Baca Juga: Polandia Sebut Norwegia Harus Bagikan Keuntungan Migas

1. Dana dalam bentuk hibah dan pinjaman

Dana pemulihan ekonomi untuk Polandia akan diberikan sebesar 23,9 miliar euro (Rp371 triliun) dalam bentuk hibah dan 11,5 miliar euro (Rp178,5 triliun) dalam bentuk pinjaman murah selama beberapa tahun. Pemberian dana ini membutuhkan persetujuan dari negara-negara anggota UE.

Dalam suatu pernyataan UE menyampaikan bahwa mereka telah menilai positif rencana pemulihan dan ketahanan Polandia. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, dikabarkan akan mengumumkan secara langsung pendanaan ini dalam kunjungannya ke Warsawa pada hari Kamis.

Von der Leyen mengatakan rencana pendanaan ini akan membantu dekarbonisasi ekonomi dan meningkatkan kemandirian energi, dan meningkatkan iklim investasi negara. Namun, dia mengigatkan pencarian dana baru akan dilakanakan setelah komitmen yang jelas oleh Polandia dalam perubahan independensi peradilan.

Sikap UE yang melunak ini tampaknya karena Polandia yang menerima tiga juta pengungsi Ukraina. Polandia juga merupakan pendukung vokal sanksi yang lebih keras terhadap Moskow.

Baca Juga: Balas Sanksi Uni Eropa, Rusia Stop Pasokan Gas untuk 3 Negara Ini

2. Perselisihan sistem peradilan Polandia

Uni Eropa Setujui Dana Pemulihan COVID-19 PolandiaIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Perselisihan antara UE dan Polandia terjadi setelah Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang berkuasa sejak 2015 melalukan perubahan dalam sistem peradilan dengan menerapkan ruang disipliner bagi para hakim. UE menilai badan disipliner itu dapat dimanfaatkan secara politik untuk menghukum hakim yang dianggap tidak sesuai, mendesak badan tersebut dibubarkan.

Agar dana bisa disalurkan, Polandia juga harus menempatkan kembali haki-hakim yang sebelumnya dicopot oleh majelis. Sistem hukum Polandia yang dianggap tidak adil oleh UE ini membuat negara itu pada tahun lalu dijatuhi denda 1 juta euro (Rp15,4 miliar) per hari.

Perselisihan Polandia dengan Blok tersebut juga terkait tindakan PiS yang berusaha mengendalikan media dan lembaga masyarakat, selain itu juga membatasi hak-hak perempuan, gay, dan migran. Tindakan PiS tidak hanya ditentang UE, tapi juga oleh kelompok hak asasi dan pengawas internasional.

Untuk mengkhiri perselisihan, parlemen Polandia pada pekan lalu mendukung sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menggantikan kamar disiplin untuk hakim.

Baca Juga: Donor Internasional di Polandia Kumpulkan Rp94 Triliun untuk Ukraina

3. Pemberian dana untuk Polandia dikritik

Uni Eropa Setujui Dana Pemulihan COVID-19 PolandiaBendera Polandia. (Pixabay.com/crsntdesign)

Melansir dari The Guardian, keputusan UE untuk menyetujui dana pemulihan telah menuai kritikan. Hal itu terjadi karena perubahan yang dilakukan Polandia dianggap masih belum cukup.

Kelompok praktisi hukum dan organisasi nonpemerintah menilai bahwa RUU itu belum dapat mengatasi permasalahan, karena tidak menjamin hakim yang ditangguhkan secara tidak sah dapat kembali dan tidak adanya jaminan bahwa penilaian tidak akan memihak.

Anna Wojcik dari lembaga demokrasi Central European University dalam tanggapannya mengenai keputusan UE, menyebut keputusan itu dapat menjadi bumerang dan mengurangi kepercayaan terhadap hukum. Wojcik menganggap RUU tidak akan menyelesaikan persoalan dan menyarankan penyelesaian dengan Dewan Nasional Kehakiman menunjuk individu yang dinilai pantas menjadi hakim.

Wojcik menuduh RUU itu hanya dimanfaatkan pemerintah Polandia untuk memperoleh pendanaan sebanyak mungkin sebelum dilaksanakannya pemilu.

Kelompok Pembaharuan liberal di parlemen Eropa, juga mengkritik disetujuinya pemberian dana. Kelompok tersebut meminta UE tidak membuat keputusan hanya berdasarkan perubahan kecil dari sistem hukum Polandia yang dipolitisasi.

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya