Ilustrasi muslim (Pexels.com/Thirdman)
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa ijarah adalah perjanjian (kontrak) dalam hal upah-mengupah dan sewa-menyewa.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mendefinisikan ijarah sebagai transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.
Dalam perbankan, secara makna dan konteksnya ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Jadi, secara singkat ijarah berarti menyewa suatu tanpa maksud memilikinya.
Nasabah yang berperan sebagai penyewa dengan objek yang akan disewakan dan bank adalah pihak yang menyewakan.
Transaksi ijarah ini sendiri juga berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak, baik proses maupun Imbalannya. Selain itu, tujuan dari penyewaan barang atau aset tersebut haruslah jelas dan telah diketahui sebelumnya.
Akad ijarah berfokus kepada manfaat barang dan tidak boleh dilakukan atas suatu benda. Misalkan saja apabila ada seekor sapi yang diijarahkan untuk diambil susunya, karena susu dapat menjadi benda yang dapat diperjual-belikan maka hal ini tidak diperbolehkan.