Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
KPPI menginisiasi penyelidikan perpanjangan BMTP tersebut setelah menerima permohonan resmi dari PT Kofuku Plastic Indonesia (PT KPI) pada 21 Juni 2024.
Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak mengatakan, KPPI menemukan fakta adanya bukti awal terkait kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon.
Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan pemohon, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk pada periode 2021–2023.
“Hal-hal ini, antara lain, penurunan pada produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, dan laba. Pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan penyesuaian strukturalnya secara optimal,” ucap Franciska dalami keterangan resmi, Selasa (23/7/2024).