ilustrasi kapal kontainer impor (pixabay.com/46173)
Rincian 13 jenis barang impor yang bisa mendapatkan pelayanan rush handling, antara lain jenazah dan abu jenazah, organ tubuh manusia, barang yang dapat merusak lingkungan, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen (surat), uang kertas asing (bank notes).
Selanjutnya, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus, tanaman potong segar, ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin, daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin, dan barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
Encep pun yakin, layanan rush handling akan membuat proses impor semakin mudah. Ia menjelaskan, bahwa prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling dimulai dari pengajuan permohonan oleh importir disertai dokumen pelengkap.
Lalu penelitian aturan larangan pembatasan dilakukan melalui Indonesia National Single Window (INSW)/sistem komputer pelayanan (SKP)/Pejabat Bea Cukai, dan penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP).
"Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan terbit nomor pendaftaran rush handling. Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)," lanjutnya.