Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkeu Cairkan Rp21,12 Triliun untuk Gaji ke-13 PNS-Pensiunan

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kementerian Keuangan mencairkan gaji ke-13 ASN/PNS, TNI/Polri, dan pensiunan hingga Rp21,12 triliun pada 3 Juni 2024.
  • Total pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebesar Rp10,89 triliun untuk 1.655.294 pegawai.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI/Polri dan pensiunan hingga Rp21,12 triliun hingga Senin (3/6/2024).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, total jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebesar Rp10,89 triliun untuk 1.655.294 pegawai.

"Rincian lainnya pembayaran gaji-13 PNS sebesar Rp5,04 triliun untuk 709.573 pegawai. Kemudian, pembayaran kepada PPPK sebesar Rp298 miliar untuk 74.707 pegawai, anggota Polri sebesar Rp3,18 triliun untuk 441.521 personel, dan untuk prajurit TNI sebesar Rp2,36 triliun untuk 429.493 personil/pegawai," ucap Deni dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

1. Jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 13.755 satker

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Deni menjelaskan, secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 atau 61 persen dari 13.755 satker.

Jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang sudah mengajukan Gaji-13 sebanyak 81 K/L 96,43 persen dari 84 K/L.

2. Pencairan gaji ke-13 untuk pensiun capai Rp10,23 triliun

ilustrasi tabungan pensiun (freepik.com/freepik)
ilustrasi tabungan pensiun (freepik.com/freepik)

Di sisi lain, Kemenkeu juga sudah mencairkan gaji ke-13 sebesar Rp10,23 triliun untuk 3.116.364 pensiunan.

Pencairan tersebut disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp8,9 triliun untuk 2.647.698, dan PT Asabri sebesar Rp1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan.

"ASN daerah masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024," katanya.

3. Rincian komponen gaji ke-13

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Komponen gaji ke-13 PNS, yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

e. tunjangan kinerja

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us