Indef Soroti Tata Kelola Pasar Modal di Tengah Tekanan Sentimen MSCI

INDEF menilai tata kelola, transparansi kepemilikan saham, dan pengawasan pasar menjadi masalah utama yang disoroti MSCI.
Persoalan tiga emiten yang dikenai sanksi Rp2,1 triliun telah diidentifikasi OJK sejak 2023.
INDEF mendorong penegakan aturan dan pengawasan pasar modal dilakukan lebih dini serta konsisten.
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, persoalan tata kelola, transparansi kepemilikan saham, dan pengawasan pasar menjadi masalah utama yang disoroti MSCI Inc dalam konsultasi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia.
Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung lama dan tidak bisa hanya dikaitkan dengan akuisisi PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Tauhid mengatakan, masalah pada tiga emiten yang dikenai sanksi Rp2,1 triliun telah teridentifikasi jauh sebelum akuisisi BYAN menjadi perhatian publik. Dia menilai kedua peristiwa tersebut tidak serta-merta saling menyebabkan.
"Tidak menjadi penyebab satu sama lain. Karena tadi tiga emiten ini kan sudah terjalin dari jauh-jauh hari, perilaku dan sebagainya,” kata Tauhid pada Selasa (20/10/2026).
1. Indef soroti kasus tiga emiten yang disanksi Rp2,1 triliun

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah pada penutupan perdagangan Rabu, (24/6/2026) usai pengumuman terbaru MSCI Inc. (IDN Times/Vadhia Lidyana) Tauhid mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi persoalan terkait PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sejak 2023.
Menurutnya, persoalan pada ketiga emiten tersebut perlu menjadi perhatian dalam melihat masalah tata kelola pasar modal Indonesia. Dia menilai terlalu dini mengaitkan akuisisi BYAN dengan konsultasi perubahan klasifikasi pasar saham oleh MSCI.
MSCI sendiri tidak secara spesifik menyebut BYAN atau Haji Isam sebagai dasar konsultasi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia.
"Jadi memang terlalu dini kita mengaitkan itu,” ujar dia.
2. Indef nilai transparansi kepemilikan saham masih bermasalah

Ilustrasi IHSG. (IDN Times/Aditya Pratama) Tauhid menyampaikan, transparansi kepemilikan saham dan kualitas saham publik (free float) menjadi persoalan mendasar yang perlu dibenahi. Free float merupakan saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik.
Menurutnya, persentase kepemilikan yang tercatat secara formal belum tentu mencerminkan jumlah saham yang benar-benar beredar bebas jika terdapat keterkaitan kepemilikan antarpemegang saham.
“Jadi tidak benar-benar free float. Padahal sudah ada perbaikan dari 1 persen ke 3 persen dan sebagainya, ternyata yang benar-benar free float itu kan belum benar-benar free float. Nah, ini yang saya kira memang harus dibuka,” tuturnya.
Persoalan tersebut dapat mengganggu pembentukan harga saham di bursa. Harga saham berisiko tidak sepenuhnya mencerminkan kinerja fundamental perusahaan jika struktur kepemilikan dan jumlah saham yang beredar tidak transparan.
Tauhid juga menyoroti dugaan coordinated trading behavior atau perilaku perdagangan terkoordinasi. Jika terbukti terjadi, praktik tersebut berpotensi mengganggu pembentukan harga yang wajar, terutama ketika harga saham bergerak tajam tanpa didukung perubahan fundamental perusahaan.
Kondisi itu dapat menyulitkan investor membedakan koreksi harga akibat masalah fundamental perusahaan dan tekanan akibat persoalan struktural pasar. Dampaknya dapat meluas ke kepercayaan investor, arus modal, dan kualitas pasar modal Indonesia.
3. Indef desak pengawasan pasar modal lebih dini

ilustrasi IHSG (IDN Times/Aditya Pratama) Tauhid menilai perbaikan tata kelola sejak awal 2026 belum cukup meyakinkan MSCI. Transparansi pemilik manfaat akhir, kualitas free float, dan pengawasan aktivitas perdagangan masih perlu dibenahi.
Menurutnya, penegakan aturan perlu dilakukan lebih dini dan konsisten, bukan hanya setelah persoalan menjadi perhatian luas. Regulator dan penyelenggara bursa perlu mendeteksi indikasi pelanggaran, memberikan peringatan, dan menjatuhkan sanksi tepat waktu.
“Udah ribut begini baru disanksi. Harusnya sudah jauh-jauh hari. Oh, ini sudah kelihatan nih. MSCI saja bisa mengidentifikasi, masa bursa efek enggak bisa? Harusnya bisa,” kata dia.
Dia menegaskan, evaluasi tata kelola pasar modal perlu mencakup seluruh emiten, termasuk perusahaan besar. Kepatuhan terhadap aturan dan keputusan regulator menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.























