Cegah Permainan Aplikator Ojol, Kemenhub Gandeng KPPU

Aplikator tak boleh memainkan tarif batas atas

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait implementasi tarif ojek online yang baru diumumkan. Pemerintah telah menetapkan biaya jasa transportasi ojek online sebesar Rp2.000 per kilometer (harga nett).

"Keputusan tersebut sudah melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3).

1. Belum ada aturan sanksi dalam regulasi Permenhub No 12 Tahun 2019

Cegah Permainan Aplikator Ojol, Kemenhub Gandeng KPPUIDN Times/Sukma Shakti

Namun, kata Budi, belum ada aturan sanksi (bagi pelanggar) dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019. Permenhub tersebut mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Di dalam regulasi tidak ada sanksi. Nanti kami akan kerja sama dengan KPPU. Kalau soal sanksi nanti ranah kementerian yang lain. KPPU berperan untuk pengawasan," kata Budi.

Baca Juga: Kemenhub: Tarif Ojek Online Rp2 Ribu/Kilometer, Mulai Berlaku 1 Mei

2. Aplikator tak boleh memainkan tarif batas atas

Cegah Permainan Aplikator Ojol, Kemenhub Gandeng KPPUIDN Times/Sukma Shakti

Pihak aplikator, kata Budi, pihak aplikator tak boleh memainkan tarif batas atas yang telah diatur, yakni Rp2.500. Menurut Budi, tarif batas bawah dan batas atas dibuat untuk melindungi kepentingan pengemudi dan masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat bayarnya berlebihan. Misal, batas atas jabodetabek Rp2.500. Nanti jangan dikenakan Rp3.000, kan bisa saja permainan aplikasi seperti itu," ujarnya.

"Jadi kalau (aturan) sudah seperti ini mengikat, artinya aplikator gak boleh memainkan tarif batas atas. Ini biasanya dikenakan saat malam hari, pas jam sibuk, hujan, pagi, antara supply dan demand gak seimbang," sambung Budi seraya menuturkan modus permainan harga selama ini.

3. Pemerintah menetapkan tarif ojek online Rp2.000 nett

Cegah Permainan Aplikator Ojol, Kemenhub Gandeng KPPUIDN Times/Indiana Malia

Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa transportasi ojek online sebesar Rp2.000 per kilometer nett. Keputusan tersebut sudah melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online.

"Perhitungan tarif ini sudah memperhitungkan aspek biaya langsung dan gak langsung. Dalam perhitungan ini kami pakai biaya langsung. Biaya gak langsung ini menyangkut biaya jasa pihak aplikator sebesar 20 persen," kata Budi.

4. Kemenhub menerapkan sistem zonasi jasa

Cegah Permainan Aplikator Ojol, Kemenhub Gandeng KPPUDok.Kemenhub

Dalam menentukan tarif, jelas Budi, pemerintah menerapkan sistem zonasi jasa. Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera, Zona 2 Jabodetabek, dan Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

"Jabodetabek dijadikan zona tersendiri karena ojek online di Jabodetabek merupakan feeder dari public transport (mil pertama dan mil terakhir perjalanan penumpang). Selain itu, willingnes to pay masyarakat Jabodetabek lebih tinggi," jelas Budi.

Baca Juga: Promo Ojek Online Gak Boleh di Bawah Tarif Minimal Baru

5. Tarif diberlakukan per 1 Mei 2019

Cegah Permainan Aplikator Ojol, Kemenhub Gandeng KPPUIDN Times/Sukma Shakti

Budi menjelaskan, tarif yang berlandaskan keputusan menteri itu akan diberlakukan per 1 Mei 2019. Hal itu mempertimbangkan aspek kesiapan masyarakat.

"Ada penyesuaian masyarakat, biar mereka berhitung dulu. Di Jabodetabek ini kan juga banyak moda transportasi, bisa diperhitungkan juga," lanjut Budi.

Baca Juga: Aplikator Ojek Online Wajib Sediakan Shelter, Begini Pembagiannya

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya