E-Commerce Asing Wajib Punya Perwakilan Dalam Negeri, Ini Dampaknya 

Bisa jadi bumerang bagi pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pelaku usaha e-commerce luar negeri diwajibkan memiliki perwakilan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Peraturan tersebut menyebutkan pelaku usaha luar negeri yang secara aktif berjualan secara elektronik kepada konsumen di Indonesia, serta memenuhi kriteria--baik secara jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, serta, jumlah traffic atau pengakses--dianggap telah memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. 

"Poin ini bisa menjadi bumerang. Sebab, nilai transaksi perdagangan memiliki tren yang meningkat secara signifikan, sehingga metode penentuan kriteria tersebut akan menjadi PR besar. Apakah menggunakan nilai saat ini atau nilai yang akan datang (proyeksi)," ungkap Peneliti INDEF Ariyo Dharma dalam keterangan tertulis, Senin (9/12).

1. Bentuk badan usaha tidak dijelaskan secara detail

E-Commerce Asing Wajib Punya Perwakilan Dalam Negeri, Ini Dampaknya Ilustrasi e-commerce. IDN Times/Helmi Shemi

Di sisi lain, kata Ariyo, bentuk badan usaha untuk perwakilan e-commerce luar negeri tidak dijelaskan. Ia pun menyarankan perwakilannya harus berbentuk badan usaha yang melibatkan pelaku usaha lokal di kepemilikan saham.

"Namun, besaran persentasenya perlu dilakukan kajian lebih mendalam lagi," kata dia.

Baca Juga: BPS Akui Sulit Kumpulkan Data Transaksi e-Commerce, Kenapa?

2. UMKM bisa terhambat untuk naik kelas

E-Commerce Asing Wajib Punya Perwakilan Dalam Negeri, Ini Dampaknya Pojok produk UMKM DIY di Terminal Keberangkatan Yogyakarta International Airport, Sabtu (7/12/2019). IDNTimes/Holy Kartika

Selain itu, PMSE juga mewajibkan pelaku usaha perdagangan menggunakan sistem elektronik untuk memiliki izin. Namun, hal itu dikecualikan kepada penyelenggara perantara.

"Poin ini sangat disayangkan, sebab hanya menyasar merchant, bukan penyelenggara e-commerce. Sementara, mayoritas merchant lokal merupakan UMKM, sehingga peraturan ini justru menghambat UMKM untuk naik kelas," kata dia.

3. Sistem pembayaran dirasa tak tepat jika dilaporkan pada Mendag

E-Commerce Asing Wajib Punya Perwakilan Dalam Negeri, Ini Dampaknya IDN Times/Helmi Shemi

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembayaran melalui sistem elektronik, PPMSE dalam negeri atau PPMSE luar negeri dapat bekerja sama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran berdasarkan kerja sama. Sayangnya, kata Ariyo, kerja sama tersebut harus dilaporkan kepada menteri perdagangan.

"Padahal, mengenai sistem pembayaran kita sudah memiliki GPN yang dibangun oleh BI. Sehingga, tidak tepat jika dilaporkan kepada menteri perdagangan," ungkapnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: E-Commerce Bisa Ramai-ramai Pindah ke Medsos, Mengapa?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya