Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp812 Ribu Per Gram, Saatnya Beli! 

Harga buyback emas anjlok Rp22.000

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang atau Antam kembali merosot pada perdagangan, Jumat (13/3) pagi ini. Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas dibanderol Rp812.000 per gram, turun Rp19.000 dari perdagangan kemarin.

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak ulasan ini sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Jadi Rp839 Ribu per Gram, Beli yuk!

1. Harga buyback emas juga anjlok Rp22.000

Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp812 Ribu Per Gram, Saatnya Beli! Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Menyusul penurunan ini, harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam ikut anjlok Rp22.000 menjadi Rp734.000, dari perdagangan hari sebelumnya. 

2. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp812 Ribu Per Gram, Saatnya Beli! Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp430.500
Harga emas 1 gram: Rp812.000
Harga emas 2 gram: Rp1.573.000
Harga emas 3 gram: Rp2.338.000
Harga emas 5 gram: Rp3.880.000
Harga emas 10 gram: Rp7.695.000
Harga emas 25 gram: Rp19.130.000
Harga emas 50 gram: Rp38.185.000
Harga emas 100 gram: Rp76.300.000

3. Begini petunjuk pembelian emas di Antam

Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp812 Ribu Per Gram, Saatnya Beli! Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: 5 Maret: Harga Emas Antam Merosot Rp5.000

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya