Menaker Kasih Izin Pengusaha Tangguhkan THR, Asal Penuhi Syarat 

Perusahaan harus transparan kepada pekerja

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pengusaha bisa menangguhkan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ia memahami di tengah pandemik COVID-19 tak sedikit perusahaan yang goncang akibat ketidakpastian ekonomi.

"Saya sampaikan, perusahaan wajib bayar THR sesuai undang-undang. Beberapa waktu lalu kami rapat, ini memang bukan hal yang gampang. Dari sisi pekerja THR adalah hak, sementara banyak perusahaan yang gak mampu bayar THR," ungkap Ida dalam live streaming bersama IDN Times, Senin (20/4).

Oleh sebab itu, kata Ida, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila perusahaan tak bisa membayar THR. Apa saja itu?

1. Berikan laporan keuangan secara transparan kepada pekerja

Menaker Kasih Izin Pengusaha Tangguhkan THR, Asal Penuhi Syarat Aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatera Utara (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ida mengatakan ketidakmampuan perusahaan harus dibuktikan dengan laporan keuangan secara transparan kepada buruh atau serikat pekerja. Menurut dia, pengusaha harus terbuka terhadap kondisi keuangannya.

"Di sini pentingnya membangun dialog antara perusahaan dan pekerja," kata Ida.

Baca Juga: Apindo Harap Pemerintah Bisa Bayar THR Pekerja Sementara 

2. Harus ada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja

Menaker Kasih Izin Pengusaha Tangguhkan THR, Asal Penuhi Syarat Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatera Utara. IDN Times/Prayugo Utomo

Selain itu, lanjut Ida, penangguhan harus didasarkan pada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan itu lantas dilaporkan ke Kemenaker.

"Jadi ini (kebijakan) yang kami ambil. Kami berat ini. Saya percaya kalau lihat perusahaan, mereka komplen dan bilang kalau gak ada COVID-19 bakal ikuti aturan (pembayaran THR). Sementara kondisi ini sulit bagi pekerja yang dirumahkan atau dibayar separuh. Jadi saya selalu katakan bangun dialog yang baik, berikan data, bangun keterbukaan," ungkapnya.

3. Perusahaan wajib menunaikan pembayaran THR

Menaker Kasih Izin Pengusaha Tangguhkan THR, Asal Penuhi Syarat (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan perusahaan swasta untuk tetap menunaikan kewajibannya dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Terlebih kewajiban perusahaan untuk membayar THR diatur dalam undang-undang.

“Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/4). 

Airlangga menyampaikan pemerintah telah memberikan insentif kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Insentif tersebut sebagai stimulus di tengah pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19. 

Total Rp405,1 triliun dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 di berbagai sektor guna melawan dampak virus corona yang tingkat penyebarannya semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga: Pengusaha Usulkan THR Ditunda hingga Akhir Tahun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya