Satgas Waspada Investasi Belum Terima Surat Tembusan Jouska 

Jouska menyusun strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) belum menerima surat tembusan dari pihak Jouska. Surat yang dikirim ke para klien Jouska melalui email itu berisi Surat Permohonan Maaf dan Komitmen Terbuka.

"Kami belum mendapatkan surat tersebut," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing saat dihubungi IDN Times, Selasa (4/8/2020).

1. SWI sebatas menghentikan operasional hingga meminta pemblokiran situs

Satgas Waspada Investasi Belum Terima Surat Tembusan Jouska Logo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Tongam mengatakan semua permasalahan Jouska dengan nasabah merupakan tanggung jawab Jouska. Sejauh ini, tugas SWI sebatas menghentikan operasional Jouska hingga meminta pemblokiran situs.

"Benar (sebatas itu kewenangannya)," kata Tongam.

2. Jouska minta tenggat waktu sampai 1 September 2020

Satgas Waspada Investasi Belum Terima Surat Tembusan Jouska CEO Jouska Aakar Abyasa (Instagram.com/aakarabyasa)

Diberitakan sebelumnya, CEO Jouska, Aakar Abyasa, meminta tenggat waktu selambat-1 September 2020. Hal itu terkait pertanggungjawaban penyelesaian masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.

Kini Jouska tengah menyusun strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien. Hal itu akan disampaikan melalui surat perdamaian kepada masing-masing klien.

Manajemen Jouska menyatakan pengiriman surat kepada klien ini diinformasikan kepada Satgas Waspada Investasi dan Asosiasi Perencana Keuangan Independen (IFPC - Independent Financial Planner Club).

3. Isi surat Aakar Abyasa

Satgas Waspada Investasi Belum Terima Surat Tembusan Jouska Aakar Abyasa, CEO Jouska (Instagram.com/aakarabyasa)

Dalam suratnya, Aakar mengucapkan terima kasih atas kesetiaan dan kepercayaan para klien yang telah diberikan sejak awal mengudara ke dunia finansial Indonesia hingga saat ini. Ia mengakui bukanlah suatu perjalanan yang mudah dan tanpa rintangan, terutama dengan perkembangan polemik yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini.

Hal itu berdampak berat pada hubungan baik antara Jouska dan para klien setia, yang tidak pernah diduga sebelumnya, terutama terkait permasalahan pada portofolio investasi saham.

"Pertama-tama, saya dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien atas kerugian yang dialami bersama pada portfolio investasi masing-masing, khususnya sehubungan dengan transaksi investasi saham. Saya menyadari adanya ketidaknyamanan yang dialami para klien sehubungan dengan hal tersebut," tulis Aakar.

Dia menyampaikan lebih lanjut, "Dalam kesempatan ini juga, saya menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada para pemegang saham, pihak manajemen, Dewan Komisaris, dan seluruh karyawan Jouska yang telah setia bekerja keras dan membentuk tim yang kompak dalam membangun Jouska hingga detik ini, atas terjadinya hal-hal yang tidak terduga yang merugikan secara moril dan materil terkait polemik yang terjadi, baik melalui media massa, media internet, email, pos, ataupun WhatsApp," tuturnya.

"Saya memahami bahwa hal tersebut pun berpengaruh buruk kepada nama baik Jouska yang selama ini telah kita bangun bersama-sama dan yang telah dipercaya para klien bahkan masyarakat Indonesia secara luas."

4. Jouska telah dihentikan pada Jumat 27 Juli

Satgas Waspada Investasi Belum Terima Surat Tembusan Jouska Logo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Pada Jumat 27 Juli 2020, Satgas Waspada telah memanggil Jouska dalam pertemuan yang dihadiri Aakar Abyasa, selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.

Dalam pertemuan itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia, karena telah melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat investasi dan atau agen perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

Tak hanya Jouska, kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasihat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin juga harus dihentikan.

 

Baca Juga: Klien Tagih Ganti Rugi, Jouska Minta Waktu sampai 1 September 2020

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya