Sistem Bank Tanah UU Ciptaker Buka Peluang Hunian Murah Tengah Kota 

Tanah-tanah telantar akan didistribusikan untuk rakyat

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menilai aturan terkait bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menguntungkan masyarakat miskin. Sebab, mereka berpeluang memiliki hunian di tengah kota.

"Kita kumpulkan bank tanah, lalu kita redistribusi dengan pengaturan rumah rakyat di perkotaan, harga yang sangat murah bahkan gratis," kata Sofyan dalam konferensi pers UU Cipta Kerja di YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

1. Tanah-tanah telantar akan didistribusikan untuk rakyat

Sistem Bank Tanah UU Ciptaker Buka Peluang Hunian Murah Tengah Kota Ilustrasi Rusun Pasar Jumat. (Dok.PUPR)

Menurut Sofyan, bank tanah bertujuan mengelola tanah-tanah telantar. Sofyan mengatakan undang-undang mewajibkan setiap bidang tanah yang dimiliki oleh bank tanah paling sedikit 30 persen untuk reforma agraria.

"Kalau tanah-tanah pertanian, tanah HGU yang telantar, yang habis tidak diperpanjang itu 100 persen akan kita redistribusikan ke masyarakat," jelasnya.

2. Sofyan mencontohkan Singapura yang berhasil menerapkan bank tanah

Sistem Bank Tanah UU Ciptaker Buka Peluang Hunian Murah Tengah Kota Ilustrasi Singapura (IDN Times/Mela Hapsari)

Sofyan lantas mencontohkan keberhasilan Singapura dalam mengelola bank tanah. Dulu, tanah milik negara hanya 20-30 persen. Sejak menerapkan konsep bank tanah, jumlah tanah yang dikelola Singapura bertambah setiap tahun.

"Sehingga tanah-tanah yang tidak optimum, yang tak bertuan itu ditampung oleh negara untuk diatur dan didistribusikan kembali kepada masyarakat," kata Sofyan.

Agar tak ada penyalahgunaan wewenang, kata Sofyan, ke depan akan dibentuk komite bank tanah. Sebanyak tiga menteri akan ditunjuk untuk menetapkan peraturan. Selain itu, akan dibentuk pula dewan pengawas yang terdiri dari dua komponen, yaitu pemerintah dan kelompok profesional.

3. UU Ciptaker menimbulkan polemik di tengah masyarakat

Sistem Bank Tanah UU Ciptaker Buka Peluang Hunian Murah Tengah Kota KSPI Lanjutkan Mogok Nasional pada Rabu (7/10/2020). Dok. KSPI

Aturan mengenai bank tanah diperkenalkan dalam UU Cipta Kerja pada Bagian Keempat tentang Pertanahan. Pada Pasal 125 disebutkan:
(1) Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah.
(2) Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah.
(3) Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(4) Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Selanjutnya pada Pasal 126: (1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
a. kepentingan umum;
b. kepentingan sosial;
c. kepentingan pembangunan nasional;
d. pemerataan ekonomi;
e. konsolidasi lahan; dan
f. reforma agraria.
(2) Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.

Pada Pasal 127 disebutkan, "Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan non profit."

Pada Pasal 128, disebutkan, sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Pendapatan sendiri;
c. Penyertaan modal negara; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu pada Pasal 129:
(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.
(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk:
a. melakukan penyusunan rencana induk;
b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/ persetujuan;
c. melakukan pengadaan tanah; dan
d. menentukan tarif pelayanan.
(5) Penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Kelebihan UU Cipta Kerja yang Minim Sorotan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya