Membayar zakat bukan hanya kewajiban bagi umat Islam, tetapi juga dapat memberikan manfaat dalam perhitungan pajak. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 mengatur zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini berlaku jika pembayaran zakat dilakukan melalui lembaga resmi dan didukung dokumen yang sesuai aturan.
Tanpa dokumen yang lengkap, zakat yang sudah kamu bayarkan berpotensi tidak diakui sebagai pengurang pajak. Oleh karena itu, penting memahami dokumen apa saja yang harus dipersiapkan sejak awal. Nah, berikut beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan agar zakat bisa diakui sebagai pengurang pajak dalam laporan SPT Tahunan.
