Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ingin Zakat Jadi Pengurang Pajak? Ini Ketentuan Dokumen Pendukungnya
ilustrasi donasi (pexels.com/Defrino Maasy)
  • Pemerintah melalui PMK Nomor 114 Tahun 2025 menetapkan bahwa zakat yang dibayarkan lewat lembaga resmi bisa jadi pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan PPh.
  • Bukti pembayaran zakat wajib memuat nomor transaksi, tanggal, identitas pembayar, serta identitas lembaga penerima agar diakui sebagai pengurang pajak.
  • Saat melapor SPT Tahunan, wajib pajak harus melampirkan bukti pembayaran zakat dan mengisi kode jenis pengurang sesuai ketentuan perpajakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Membayar zakat bukan hanya kewajiban bagi umat Islam, tetapi juga dapat memberikan manfaat dalam perhitungan pajak. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 mengatur zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini berlaku jika pembayaran zakat dilakukan melalui lembaga resmi dan didukung dokumen yang sesuai aturan.

Tanpa dokumen yang lengkap, zakat yang sudah kamu bayarkan berpotensi tidak diakui sebagai pengurang pajak. Oleh karena itu, penting memahami dokumen apa saja yang harus dipersiapkan sejak awal. Nah, berikut beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan agar zakat bisa diakui sebagai pengurang pajak dalam laporan SPT Tahunan.

1. Bukti pembayaran zakat dari lembaga resmi

ilustrasi bukti pembayaran (freepik.com/rawpixel.com)

Dokumen paling penting yang harus kamu siapkan adalah bukti pembayaran zakat yang sah. Bukti ini menjadi dasar administrasi bagi otoritas pajak untuk mengakui zakat yang kamu bayarkan dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Tanpa bukti pembayaran resmi, zakat yang sudah disalurkan tidak bisa dimasukkan dalam perhitungan pengurangan pajak.

Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK Nomor 114 Tahun 2025, badan atau lembaga penerima zakat wajib menerbitkan bukti penerimaan pembayaran. Dokumen tersebut menunjukkan, zakat benar-benar telah disalurkan melalui lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, pastikan kamu selalu meminta bukti pembayaran setiap kali menunaikan zakat melalui lembaga amil.

2. Nomor dan tanggal transaksi pembayaran zakat

ilustrasi dokumen (freepik.com/pressfoto)

Selain bukti pembayaran, dokumen tersebut juga harus memuat nomor dan tanggal transaksi secara jelas. Informasi ini berfungsi sebagai identitas unik yang menunjukkan kapan zakat dibayarkan serta memudahkan proses verifikasi jika diperlukan oleh otoritas pajak. Nomor dokumen biasanya tercantum sebagai kode atau nomor bukti pembayaran yang dikeluarkan lembaga penerima zakat.

Tanggal transaksi juga menjadi informasi penting karena berkaitan dengan tahun pajak yang dilaporkan. Jika zakat dibayarkan pada tahun pajak tertentu, maka pengurangannya hanya bisa dimasukkan pada laporan SPT di tahun yang sama. Karena itu, kamu perlu memastikan detail nomor dan tanggal transaksi tercantum dengan benar dalam bukti pembayaran.

3. Identitas lengkap pembayar zakat

ilustrasi dokumen (freepik.com/vector4stock)

Bukti pembayaran zakat juga harus mencantumkan identitas lengkap pembayar. Identitas ini biasanya berupa nama lengkap serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Informasi tersebut penting untuk memastikan pembayaran zakat benar-benar berasal dari wajib pajak yang melaporkannya.

Kelengkapan identitas pembayar membantu proses pencocokan data antara dokumen zakat dan laporan pajak. Jika identitas tidak sesuai atau tidak tercantum, kemungkinan besar dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Oleh sebab itu, pastikan data diri yang dicantumkan dalam bukti pembayaran sudah benar dan sesuai dengan data perpajakanmu.

4. Identitas lembaga penerima zakat

ilustrasi berdonasi (pexels.com/Gustavo Fring)

Selain identitas pembayar, bukti pembayaran juga harus memuat identitas lembaga penerima zakat. Informasi ini meliputi nama lembaga serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga yang menerima pembayaran zakat. Ketentuan ini memastikan zakat disalurkan melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah.

Lembaga yang dapat menerima zakat dan diakui sebagai pengurang pajak umumnya adalah Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau lembaga keagamaan lain yang memiliki NPWP. Daftar lembaga tersebut juga tercantum dalam lampiran peraturan perpajakan terkait. Karena itu, kamu perlu memastikan zakat disalurkan melalui lembaga resmi agar bisa dimanfaatkan sebagai pengurang pajak.

5. Dokumen lampiran saat melaporkan SPT Tahunan

ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)

Setelah menyiapkan seluruh bukti pembayaran, kamu juga perlu melampirkan dokumen tersebut saat melaporkan SPT Tahunan. Nilai zakat yang dibayarkan biasanya dimasukkan pada Lampiran 5 Bagian B sebagai pengurang penghasilan neto. Pada bagian ini, kamu juga harus memilih kode jenis pengurang yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Kode yang digunakan biasanya adalah kode 501 untuk zakat dan kode 502 untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Selain mengisi data tersebut, kamu juga perlu mengunggah salinan bukti pembayaran zakat sebagai dokumen tambahan dalam laporan SPT. Sebaiknya, simpan juga dokumen asli sebagai arsip apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam pemeriksaan pajak.

Mempersiapkan dokumen yang tepat menjadi langkah penting agar zakat yang kamu bayarkan dapat diakui sebagai pengurang pajak. Dengan bukti pembayaran yang lengkap dan sesuai ketentuan, proses pelaporan SPT Tahunan juga akan lebih mudah. Karena itu, pastikan setiap pembayaran zakat selalu disertai dokumen resmi dan disimpan dengan baik untuk kebutuhan administrasi pajak.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team