- SPT 1770SS digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dan umumnya hanya memiliki satu pemberi kerja.
- SPT 1770S digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun atau memiliki lebih dari satu sumber penghasilan dari pekerjaan.
Simak Perbedaan SPT 1770S dan 1770SS yang Perlu Kamu Ketahui

- Direktorat Jenderal Pajak menyediakan tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi: 1770, 1770S, dan 1770SS, disesuaikan dengan sumber serta jumlah penghasilan wajib pajak.
- Formulir 1770S digunakan bagi wajib pajak berpenghasilan di atas Rp60 juta atau memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, sedangkan 1770SS untuk penghasilan di bawah Rp60 juta.
- Sistem Coretax kini menyederhanakan pelaporan SPT menjadi satu formulir utama dengan lampiran dinamis, membuat proses e-Filing lebih mudah dan relevan sesuai kondisi wajib pajak.
Melaporkan pajak tahunan merupakan salah satu kewajiban penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Salah satu yang harus dilaporkan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh OP), yang umumnya menggunakan formulir 1770S atau 1770SS.
Bagi banyak orang, istilah ini seringkali membingungkan. Padahal, memahami perbedaan SPT 1770S dan 1770SS penting agar kamu tidak salah memilih formulir saat melaporkan pajak tahunan.
Secara umum, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak (DJP) menyediakan beberapa jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu formulir 1770, 1770S, dan 1770SS. Ketiganya digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda tergantung pada status pekerjaan dan jumlah penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.
Table of Content
1. Perbedaan dasar SPT 1770S dan 1770SS

Pada dasarnya, perbedaan utama antara formulir SPT Tahunan 1770S dan 1770SS terletak pada besaran penghasilan bruto serta sumber penghasilan wajib pajak dalam satu tahun pajak.
Dirjen Pajak menjelaskan bahwa formulir SPT PPh OP dibedakan berdasarkan dua hal utama, yaitu status pekerjaan dan jumlah penghasilan yang diterima setiap tahun. Hal ini bertujuan agar proses pelaporan pajak bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi wajib pajak.
Secara garis besar, pembagian formulirnya adalah sebagai berikut.
Dengan kata lain, semakin kompleks sumber penghasilan seseorang, biasanya formulir SPT yang digunakan juga akan lebih rinci.
2. SPT 1770S untuk penghasilan di atas Rp60 juta

Formulir SPT 1770S (Sederhana) digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp60 juta dalam setahun.
Biasanya, formulir ini digunakan oleh pegawai yang:
- Memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Mendapatkan penghasilan lain dari dalam negeri
- Memiliki penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final
Dalam praktiknya, formulir 1770S cukup sering digunakan oleh pekerja kantoran dengan penghasilan di atas Rp5 juta per bulan atau mereka yang sempat bekerja di beberapa perusahaan dalam satu tahun pajak.
Meski disebut “sederhana”, formulir ini tetap memuat berbagai informasi penting seperti data penghasilan, bukti potong pajak, hingga laporan harta dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak.
3. SPT 1770SS untuk penghasilan di bawah Rp60 juta

Berbeda dengan formulir SPT 1770S, SPT 1770SS (Sangat Sederhana) dirancang khusus untuk wajib pajak dengan kondisi penghasilan yang lebih sederhana.
Formulir ini biasanya digunakan oleh pekerja yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan atau satu pemberi kerja
- Tidak memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
- Penghasilan bruto dalam satu tahun tidak lebih dari Rp60 juta
Karena sifatnya sangat sederhana, pengisian formulir 1770SS umumnya hanya membutuhkan data yang sudah tercantum pada bukti potong pajak 1721-A1 (untuk pegawai swasta) atau 1721-A2 (untuk PNS, TNI, dan Polri).
Artinya, wajib pajak biasanya hanya perlu memindahkan data yang sudah tersedia tanpa harus melakukan perhitungan pajak yang rumit.
4. Sekilas tentang SPT 1770 untuk wajib pajak dengan usaha

Selain dua jenis formulir di atas, terdapat juga SPT 1770 yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan kondisi penghasilan yang lebih kompleks.
Formulir ini umumnya digunakan oleh wajib pajak yang:
- Memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
- Mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Memiliki penghasilan lain dari dalam negeri maupun luar negeri
- Menerima penghasilan yang dikenakan PPh final
Contoh wajib pajak yang menggunakan formulir ini antara lain konsultan, dokter praktik, arsitek, freelancer, hingga pelaku usaha kecil yang menjalankan bisnis sendiri.
Karena melibatkan berbagai sumber penghasilan, formulir 1770 biasanya membutuhkan laporan yang lebih rinci dibandingkan dua formulir lainnya.
5. Update terbaru: penyederhanaan formulir SPT lewat Coretax

Seiring perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak juga mulai melakukan penyederhanaan proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Melalui sistem ini, formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sebelumnya terdiri dari tiga jenis formulir kini disederhanakan menjadi satu formulir utama dengan lampiran dinamis.
Dalam mekanisme baru ini, wajib pajak akan mengisi pertanyaan awal pada induk SPT dengan pilihan “ya” atau “tidak”. Jawaban tersebut kemudian menentukan lampiran apa saja yang harus diisi, sehingga sistem hanya meminta data yang benar-benar relevan.
Beberapa lampiran yang tersedia dalam sistem Coretax antara lain:
- Lampiran I: daftar harta, utang, tanggungan keluarga, serta bukti pemotongan pajak
- Lampiran II: penghasilan yang dikenakan PPh final atau bukan objek pajak
- Lampiran III: rincian penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
- Lampiran IV: perhitungan kewajiban pajak lanjutan
- Lampiran V: pengurangan pajak seperti kompensasi kerugian fiskal
Dengan sistem ini, pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih sederhana sekaligus tetap akurat sesuai kondisi wajib pajak.
6. Cara melaporkan SPT Tahunan secara online

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan secara online melalui layanan e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Secara umum, langkah-langkahnya cukup mudah:
- Login ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan password
- Pilih menu Lapor lalu klik layanan e-Filing
- Pilih formulir SPT sesuai kondisi penghasilan
- Isi data penghasilan dan lampiran yang diminta
- Kirim laporan SPT secara online
Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi biasanya memiliki batas waktu hingga 31 Maret setiap tahunnya, yaitu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
Memahami perbedaan SPT 1770S dan 1770SS menjadi langkah penting agar wajib pajak tidak salah memilih formulir ketika melaporkan pajak tahunan. Dengan mengetahui kriteria masing-masing formulir, proses pelaporan pajak bisa dilakukan dengan lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ Seputar Perbedaan SPT 1770S dan 1770SS
| Apa perbedaan utama SPT 1770S dan 1770SS? | Perbedaan utamanya terletak pada jumlah penghasilan bruto per tahun dan sumber penghasilan. SPT 1770S digunakan untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, sedangkan SPT 1770SS untuk penghasilan hingga Rp60 juta per tahun. |
| Siapa yang wajib menggunakan SPT 1770S? | SPT 1770S digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun atau memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. |
| Siapa yang menggunakan SPT 1770SS? | SPT 1770SS digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dan biasanya hanya bekerja pada satu pemberi kerja. |
| Apakah SPT 1770S dan 1770SS bisa dilaporkan secara online? | Ya, keduanya dapat dilaporkan secara online melalui layanan e-Filing di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online). |



















