DJP Prediksi 8,5 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahun Ini

- DJP memprediksi sekitar 8,5 juta wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunan hingga akhir Maret 2026, dengan lebih dari 6 juta laporan sudah masuk per awal Maret.
- Untuk mendorong pelaporan, DJP membuka layanan di KPP pada akhir pekan dan menambah kanal pelaporan melalui Coretax Form serta aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak).
- Coretax Form dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 untuk wajib pajak orang pribadi berstatus nihil, sementara Coretax Mobile memudahkan aktivasi akun dan registrasi sertifikat elektronik via ponsel.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan mencapai sekitar 8,5 juta wajib pajak hingga akhir Maret 2026.
Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tercatat lebih dari 6 juta SPT.
“Katakanlah 10 hari dikalikan 250 ribu, itu sekitar 2,5 juta. Dari 6 juta sekarang berarti bisa mencapai 8,5 juta,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/3/2026).
1. Rincian wajib pajak yang telah lapor SPT

Adapun lebih dari 6 juta SPT yang telah dilaporkan terdiri atas 5.872.158 SPT wajib pajak orang pribadi, 129.231 SPT wajib pajak badan dengan pembukuan rupiah, serta 113 SPT wajib pajak badan dengan pembukuan dolar AS.
DJP juga melakukan berbagai upaya jemput bola untuk mendorong pelaporan SPT Tahunan. Salah satunya dengan membuka layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Sabtu dan Minggu.
2. Aplikasi coretax mobile untuk memudahkan wajub pajak

Selain itu, DJP akan menghadirkan aplikasi Coretax Mobile guna meningkatkan kemudahan layanan bagi wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan.
“Oleh karena itu, kami menambah kanal pelaporan melalui Coretax Form serta kanal aktivasi melalui M-Pajak atau Coretax Mobile. Mudah-mudahan dengan cara ini kita bisa menyebarkan beban sistem dari hari ke hari,” tutur Bimo.
Adapun batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2026. Dengan sisa waktu sekitar 10–13 hari, DJP memperkirakan masih akan ada tambahan pelaporan dari sekitar 2,5 juta wajib pajak.
3. Coretax form sudah bisa digunakan sejak 25 Februari

Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status nihil. Layanan ini telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026.
Layanan ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, yakni memiliki penghasilan dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam menghitung penghasilannya.
Sementara itu, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat seluler yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik secara lebih praktis melalui ponsel.
Aplikasi Coretax Mobile tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Dengan adanya kanal tambahan ini, DJP berharap akses terhadap layanan perpajakan menjadi semakin inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan oleh seluruh wajib pajak.

















