Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta Selatan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Antam menambah empat kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pertama, KBLI nomor 32112 tentang industri barang perhiasan dari logam mulia untuk keperluan pribadi yang mencakup pembuatan perhiasan dari logam mulia (emas, platina, dan perak), seperti cincin, kalung, giwang, bross, ikat pinggang dan kancing, termausk bagian dan perlengkapannya.
Kedua, KBLI nomor 32113 tentang industri barang perhiasan dari logam mulia bukan untuk keperluan pribadi. KBLI ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.
Ketiga, KBLI nomor 32114 tentang industri barang dari logam mulia untuk keperluan teknik dan/atau laboratorium yang mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk keperluan teknik dan/atau laboratorium dari logam mulia (tidak termasuk instrumen dan bagian-bagiannya), seperti spatula, crucibles, cuples, platinum grill yang digunakan sebagai katalisator dan electroplating anodes.
Keempat, KBLI nomor 32119 tentang industri barang lainnya dari logam mulia. KBLI ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari logam mulia, seperti tali jam tangan dari logam mulia, manset, ikat jam tangan dan kotak rokok. Lalu juga pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak dan jasa engraving baik pada perhiasan dari logam mulia atau bukan.
Berdasarkan perhitungan dan studi manajemen, dari bisnis baru itu, Antam akan meraup laba bersih Rp41,96 miliar, dan tambahan senilai Rp571 miliar pada 2025.
“Untuk target-target di keterbukaan informasi kami, memang kami telah menyampaikan beberapa target keuangan. Itu berbasis dari kajian pihak independen KJPP dan FS awal kami. Itu bisa dilihat secara terpisah,” ujar Arianto.