Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan untuk periode Januari dan Februari 2025. Hal itu dilakukan di tengah kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen mulai 2025.
"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon 50 persen untuk 2 bulan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Lantas, bagaimana cara agar masyarakat bisa mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen tersebut? Berikut informasinya.