Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Tebar Stimulus Pangan hingga Diskon Listrik 50 Persen

Konferensi pers kenaikan PPN 12 persen yang dimulai per 1 Januari 2025 (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen per 1 Januari 2025 untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN 12 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebutkan, bahwa diskon tarif listrik 50 persen diberikan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon 50 persen untuk 2 bulan," ungkap Airlangga dalam Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Senin (16/12/2024).

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan stimulus bantuan pangan atau beras yang mencakup 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan jumlah bantuan 10 kg per bulan.

"Bantuan pangan ini akan diberikan selama 2 bulan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan paket kebijakan stimulus dalam bentuk pangan akan diberikan untuk 16 juta penerima bantuan pangan yang berada di desil 1 hingga 3 dan 4.

Sedangkan untuk barang yang banyak digunakan masyarakat yakni, terigu, gula industri, minyakita tarif PPN nya akan tetap 11 persen karena 1 persennya akan ditanggung pemerintah.

"Jadi mereka tidak mengalami kenaikan PPN dari 11 persen sekarang ini," ucapnya.

Sementara itu, diskon listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan yakni Januari-Februari untuk belangganan dengan daya di bawah 2.200 VA mencakup 81,4 juta rumah tangga atau pelanggan.

"Jadi 97 persen pelanggan di PLN masuk kategori ini dan mereka dapat diskon tarif listrik 50 persen lebih murah selama 2 bulan," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us