Jakarta, IDN Times - BPJS kesehatan terus mengalami defisit dalam empat tahun terakhir. Penyebabnya, banyak peserta BPJS yang tidak menunaikan kewajiban membayar iuran namun tetap menikmati fasilitas yang diberikan oleh BPJS.
Kenyataannya saat ini, penerima iuran tersebut tidak mendapat sanksi yang bisa memaksa mereka untuk membayarkan kewajibannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan usulan ke BPJS untuk melakukan penegakan kepada penerima manfaat BPJS yang tidak membayarkan iurannya.
Apa saja langkah penegakan yang diusulkannya?