Daftar 4 Perusahaan Diduga Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp2,5 T

Kasusnya dilanjutkan pada proses penyidikan

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menerima kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, yang membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jaksa Agung menyampaikan kredit ini terdiri dari beberapa tahap. Pada tahap pertama ada empat perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau fraud dalam menerima fasilitas kredit LPEI.

"Jumlah keseluruhannya adalah Rp2,5 triliun," kata Burhanuddin bersama Sri Mulyani di Lobby Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin (18/3/2024) pagi.

Keempat perusahaan yang terindikasi fraud dalam menerima fasilitas kredit LPEI itu antara lain adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS Rp216 miliar, PT SPV Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," ujar Burhanuddin.

Kemudian, Burhanuddin menyatakan ada penyelidikan tahap dua terhadap enam perusahaan terindikasi fraud senilai Rp3,8 triliun yang masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka recovery asset.

Burhanuddin mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur tahap dua agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

Laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Sementara itu, Sri Mulyani menyampaikan kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Kemudian, Sri Mulyani juga mengatakan LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

"Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kejagung Akan Proses 6 Perusahaan Penerima Fasilitas Kredit LPEI

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya