Sri Mulyani Ungkap 4 Perusahaan Alami Kredit Macet Hingga Rp2,5 T

Ada indikasi fraud dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengungkap adanya empat perusahaan alami cicilan bermasalah dalam penerimaan fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal itu dia sampaikan setelah menyampaikan hasil temuan Tim Terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Hari ini, khusus kami menyampaikan empat debitur yg terindikasi fraud dgn outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," ujar Sri Mulyani setelah menemui Jaksa Agung di Lobby Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin (18/3/2024) pagi.

Sementara itu, Jaksa Agung menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi sejak 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada empat perusahaan yang menerima pembiayaan dari LPEI terkait kasus tersebut.

"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI, yang mana sebenernya tindakan ini sudah cukup lama," katanya dalam konferensi pers.

Adapun, keempat perusahaan dimaksud merupakan PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp216 Miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 Miliar.

"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,505,119 triliun. Teman-teman, itu yang tahap pertama. Nanti, ada tahap keduanya," kata dia.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan setelah kasus ini diserahkan Sri Mulyani, segera ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dia mengatakan nantinya status kasus tersebut akan segera ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Ketut menyebut empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.

"Nanti, setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," ujar Ketut.

Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Helena Lim, Sita Rp10 M Terkait Kasus Timah

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya