Kantor BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan kelompok yang iurannya dibayarkan secara gotong royong antara pekerja dan pemberi kerja. Skema ini berlaku bagi pegawai di instansi pemerintah maupun sektor swasta. Pada 2026, pemerintah memastikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk PPU tidak mengalami perubahan.
a. PPU di instansi pemerintah
Bagi PNS, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Sebanyak 4 persen dibayarkan oleh instansi pemerintah sebagai pemberi kerja. Sementara itu, 1 persen sisanya menjadi tanggungan peserta.
b. PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta
Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU di sektor ini juga sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Pembagiannya sama, yakni 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja. Skema ini memberikan kepastian biaya jaminan kesehatan bagi pekerja formal.
c. Iuran keluarga tambahan PPU
Anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua peserta PPU dikenakan iuran tambahan. Besarannya adalah 1 persen dari gaji per orang setiap bulan. Seluruh iuran keluarga tambahan ini dibayarkan langsung oleh pekerja.
Iuran BPJS Kesehatan bagi PPU tetap berada pada skema pembagian tanggung jawab antara pekerja dan pemberi kerja. Pola ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan kemampuan finansial peserta. Stabilnya iuran juga memberi kepastian bagi pekerja formal dalam merencanakan pengeluaran rutin.