Cek Fakta: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 50 Persen?

- Informasi hoaks tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 50 persen beredar di media sosial TikTok.
- BPJS Kesehatan membantah informasi tersebut dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
- Masyarakat diminta untuk melaporkan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan ke pihak berwenang.
Jakarta, IDN Times - Beredar informasi di media sosial TikTok terkait BPJS Kesehatan yang disebut akan menaikkan iuran sebesar 50 persen. Dalam informasi tersebut, terdapat gambar Presiden Prabowo Subianto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Gambar keduanya dilengkapi dengan narasi BPJS ingin ajukan kenaikan tarif bayar bulanan 50 persen.
"Prof. dr. Ali Ghufron Mukti selaku direktur utama program kesehatan BPJS, ajukan penaikan prabayar BPJS ke presiden pasalnya BPJS sangat2 dirugikan oleh masyarakat yang hanya ingin berobat gratis," bunyi narasi dalam informasi yang beredar.
Informasi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 50 persen itu lantas diunggah di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri) dengan label Waspada HOAX.
Unggahan itu disertai takarir yang berisi imbauan agar masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala jenis informasi mengenai BPJS Kesehatan yang belum diketahui kebenarannya, terutama konten-konten di media sosial tentang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang tidak memiliki sumber jelas.
"Informasi yang disampaikan pada konten di bawah ini adalah tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada kenaikan iuran atau pun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenaran informasi tersebut melalui kanal-kanal resmi BPJS Kesehatan," tulis BPJS Kesehatan, dikutip Selasa (9/12/2025).
Dengan bantahan dari BPJS Kesehatan, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. BPJS Kesehatan pun meminta masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya jika menemukan informasi mencurigakan.
"Jika ada informasi mencurigakan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan atau dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165," sambungnya.


















