Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Tak Perlu Suntikan Dana Pemerintah Lagi

Pelayanan di kantor BPJS kota Malang masih ramai melayani warga yang turun kelas. IDN Times/ Alfi Ramadana

Jakarta, IDN Times - Iuran BPJS Kesehatan sudah resmi naik per 1 Januari 2020 kemarin. Upaya itu dilakukan guna menyelamatkan neraca keuangan BPJS yang terus negatif. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan kenaikan tersebut, maka pemerintah tidak perlu lagi menyuntikkan dana untuk BPJS Kesehatan. 

"Dengan kenaikan (iuran), kita lihat BPJS Kesehatan tidak perlu tambahan dana tahun ini. Selain itu BPJS juga sudah menjanjikan untuk menjaga keuangan," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1).

1. Meski tak lagi disuntik, namun pemerintah tetap siapkan anggaran subsidi PBI

(Ilustrasi) IDN Times/Aji

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani menegaskan bahwa pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk subsidi bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Dapat kami sampaikan di 2020, sesuai tarif PBI pemerintah telah menambung tambahan alokasi mencapai Rp 20 triliun, sehingga belanja untuk JKN 2020 RP 40 triliun lebih, ini tentu kebijakan dan perbaikan jaminan kesehatan untuk masyarakat," jelas dia.

Askolani menyebutkan, estimasi pada 2020 untuk BPJS Kesehatan tidak ada suntikan dana seperti yang dilakukan pada 2019 dan tahun sebelumnya.

2. BPJS Kesehatan optimis bisa surplus

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf (IDN Times/Lia Hutasoit)

Utang BPJS Kesehatan sendiri menurut Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf ada Rp14 triliun per tahun 2019. Utang tersebut akan di carry over alias dibayar tahun ini.

Anas optimistis tahun 2020 mencatatkan surplus sebesar Rp17,3 triliun. Lalu pada tahun 2021 akan terjadi surplus sebesar Rp12 triliun. Angka itu lebih rendah dari proyeksi tahun 2020.

3. Kenaikan tarif BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. IDN Times/Maulana

Sebagai informasi, untuk menutup defisit, mulai 1 Januari 2020, pemerintah memutuskan menaikkan 100 persen iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini tertuang dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Dengan kenaikan ini, maka besar iuran yang harus dibayarkan menjadi Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I. 

Share
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us