Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Ketua Pengarah Industri Gim Nasional, Ini Tugas Baru Luhut

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Pengarah Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Hal itu diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Pada Pasal 5, disebutkan mengenai pembentukan tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga.

Tim ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu pengarah dan pelaksana harian. Tujuannya adalah untuk mempercepat pengembangan industri gim nasional.

1. Alasan dibentuk tim percepatan pengembangan industri gim

Liga 1 Esport Seri Tiga yang digelar di Surabaya, Jumat (20/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Dalam Perpres 19/2024, sebagaimana dijelaskan dalam poin a, disebutkan bahwa industri gim merupakan sektor yang memiliki potensi ekonomi yang signifikan.

Untuk mengoptimalkan potensi ini, disebutkan dalam poin b, pemerintah mengakui perlunya kolaborasi antara berbagai pihak terkait.

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, dijelaskan dalam poin c, pengaturan yang jelas dan komprehensif diperlukan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan dalam industri gim.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional,” bunyi poin d Perpres tersebut.

2. Susunan pengarah dan pelaksana harian

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pengarah:

  • Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Wakil Ketua:

  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kepala Staf Kepresidenan
  • Gubernur Bank Indonesia
  • Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Pelaksana Harian:

Ketua: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Wakil Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika.

Anggota:

  • Menteri Dalam Negeri
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Menteri Ketenagakerjaan
  • Menteri Perindustrian
  • Menteri Perdagangan
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
    Pembangunan Nasional
  • Menteri Pemuda dan Olahraga
  • Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional

3. Tugas Luhut cs dalam pengembangan industri gim nasional

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan dirinya resmi kembali ke Kabinet Indonesia Maju. (Tangkapan layar Zoom/IDN Times/Vadhia Lidyana)

Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 6, memiliki tanggung jawab yang luas.

Mereka tidak hanya bertugas untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi, tetapi juga untuk mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan guna mengatasi permasalahan dan hambatan yang muncul.

Selain itu, mereka bertanggung jawab menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Tim ini juga memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi mengenai perubahan program.

Pengarah dalam Pasal 7 bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan terhadap program tersebut, serta berkewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala.

Ketua pengarah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8, dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, ketua pengarah didampingi oleh seorang sekretaris yang memiliki tanggung jawab untuk memimpin sekretariat dan memberikan dukungan substansi, teknis, dan administrasi.

Pelaksana harian, sesuai dengan Pasal 10, memiliki tanggung jawab utama dalam melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi pelaksanaan program.

Mereka juga bertugas untuk melaksanakan arahan, saran, dan pertimbangan yang diberikan oleh pengarah, serta menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan kepada pengarah melalui ketua pelaksana harian.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dilakukan oleh ketua pengarah secara berkala, dengan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us