60 Negara Diselidiki terkait Praktik Kerja Paksa dalam Perdagangan

- Pemerintah AS melalui USTR memulai penyelidikan terhadap 60 negara guna menilai kegagalan mereka dalam mencegah impor barang hasil kerja paksa yang dianggap merusak perdagangan global dan ekonomi domestik.
- Penyelidikan ini mencakup mitra dagang besar seperti Uni Eropa, India, Jepang, hingga Indonesia, dengan tujuan membongkar celah hukum internasional yang memungkinkan produsen asing meraup untung dari praktik kerja paksa.
- Sidang publik dijadwalkan pada 28 April 2026 untuk mengumpulkan kesaksian dan bukti ekonomi sebelum keputusan akhir diambil, sementara AS menyiapkan kemungkinan tarif balasan bagi negara yang terbukti lalai.
Jakarta, IDN Times - Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) resmi memulai penyelidikan besar-besaran terhadap 60 entitas ekonomi dunia, pada Kamis (12/3/2026). Langkah ini diambil untuk mengevaluasi kegagalan sistem dalam menangani praktik kerja paksa yang merusak perdagangan internasional.
Pemerintah AS ingin mengidentifikasi negara-negara yang tidak tegas melarang impor barang hasil kerja paksa, karena hal tersebut dianggap sebagai praktik dagang tidak adil yang merusak rantai pasok global dan menghambat ekonomi domestik. Penyelidikan ini menggunakan dasar Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global pemerintah karena dianggap melampaui kewenangan konstitusional lembaga eksekutif. Melalui tindakan ini, pemerintahan Presiden Donald Trump berupaya membangun kembali tekanan fiskal terhadap mitra dagang dunia menggunakan kerangka hukum yang lebih kuat dan spesifik.
1. Duta Besar Perdagangan AS selidiki praktik kerja paksa demi lindungi pekerja dan bisnis domestik

AS kini fokus menilai apakah kebijakan 60 mitra dagang mereka yang membiarkan impor barang hasil kerja paksa telah merugikan aktivitas bisnis di dalam negeri. Penyelidikan ini bertujuan memastikan bahwa setiap produk internasional dibuat sesuai dengan hak asasi manusia. Selain itu, langkah ini diambil untuk mencegah produsen asing mendapatkan keuntungan tidak sah dengan cara menekan biaya produksi melalui kerja paksa yang tidak manusiawi.
"Penyelidikan ini akan memastikan apakah pemerintah asing telah serius melarang impor produk kerja paksa, serta menilai dampak kegagalan tersebut bagi pekerja dan bisnis AS," ujar Duta Besar Perdagangan AS, Jamieson Greer, dilansir Economic Times.
Otoritas perdagangan menilai bahwa pembiaran produk hasil kerja paksa membuat perusahaan AS harus bersaing dalam kondisi yang tidak adil. Barang-barang murah tersebut dianggap merusak pasar bebas dan mengancam keberlangsungan industri nasional.
"Selama ini, pekerja dan perusahaan AS dipaksa bersaing dengan produsen asing yang mendapat keuntungan harga murah dari praktik kerja paksa," kata Jamieson Greer, dilansir Hindustan Times.
Penyelidikan ini juga menjadi bagian dari strategi besar untuk menghidupkan kembali industri di dalam negeri. Pemerintah ingin membawa kembali rantai pasokan penting ke AS serta menciptakan lapangan kerja dengan upah yang layak. Fokus utama rencana ini menyasar sektor-sektor penting seperti industri otomotif, teknologi ramah lingkungan, hingga pembuatan komponen semikonduktor.
2. AS selidiki 60 negara terkait praktik kerja paksa dalam perdagangan

Daftar negara yang menjadi subjek penyelidikan AS mencakup wilayah yang sangat luas. Sebanyak 60 negara masuk dalam radar pengawasan, mulai dari mitra besar seperti Uni Eropa, India, Jepang, Kanada, Inggris, dan Australia, hingga negara dengan pengaruh ekonomi penting seperti Indonesia, Korea Selatan, Brasil, dan Rusia. Selain itu, penyelidikan ini juga melibatkan China, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, serta puluhan negara lainnya dari berbagai benua.
"Meski ada kesepakatan global menentang kerja paksa, banyak negara gagal melarang masuknya produk hasil eksploitasi tersebut ke pasar mereka," ujar Jamieson Greer, dilansir The Hindu.
Keberadaan barang-barang tersebut dianggap sebagai ancaman langsung bagi industri AS karena menciptakan persaingan harga yang tidak jujur.
Sering kali, barang hasil kerja paksa yang ditolak masuk ke pelabuhan AS justru dialihkan ke pasar negara lain yang tidak memiliki larangan impor. Hal ini memberikan tekanan harga yang tidak adil bagi eksportir domestik Amerika. Evaluasi besar-besaran ini bertujuan untuk membongkar celah hukum internasional yang dimanfaatkan produsen asing demi meraup untung dari penderitaan manusia.
3. AS tetapkan jadwal sidang publik untuk tindak tegas barang hasil kerja paksa

USTR telah menetapkan jadwal ketat untuk proses penyelidikan ini. Sidang umum rencananya akan digelar pada 28 April 2026 sebagai wadah bagi berbagai pihak untuk memberikan kesaksian mengenai dampak buruk kerja paksa terhadap perdagangan. Semua pihak yang berkepentingan wajib menyerahkan laporan tertulis dan ringkasan kesaksian mereka paling lambat 15 April 2026 agar setiap temuan didukung oleh bukti dan analisis ekonomi yang kuat.
"Kami menargetkan penyelidikan Pasal 301 dan usulan perbaikannya selesai sebelum tarif sementara Presiden Trump berakhir pada Juli mendatang," ujar Jamieson Greer.
Penyelidikan ini juga menjadi alat bagi AS untuk menekan mitra dagang internasional agar memperketat aturan tenaga kerja mereka. Meski beberapa mitra seperti Taiwan sudah menyatakan komitmen untuk bekerja sama meningkatkan hak asasi manusia, pemerintah AS tetap bersiap memberlakukan tarif balasan yang tinggi jika ditemukan bukti kuat adanya pembiaran praktik kerja paksa


















