Logo Blibli. (Dok/Istimewa).
Berbagai kemudahan juga diberikan kepada pemilik merek (brand owner) dan penjual (seller) dalam melaporkan dugaan pelanggaran HKI di platform Blibli. Bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan mencakup produksi dan peredaran produk palsu, serta penggunaan nama merek dan atribut produk—seperti nama, deskripsi, dan gambar—tanpa izin dari pemilik merek.
Menurut Charles, pihak yang menemukan pelanggaran HKI di platform Blibli dapat melaporkannya melalui email ke tim Blibli Brand Protection di blibli.ipr@gdn-commerce.com, atau dengan mengisi formulir pelaporan resmi yang tersedia di platform.
"Setiap laporan yang masuk akan diproses melalui sistem monitoring internal Blibli. Tim Blibli Brand Protection berkomitmen memberikan respons maksimal dalam waktu tiga hari kerja, baik berupa konfirmasi penurunan produk (takedown) jika laporan diterima, maupun penjelasan apabila permintaan tidak dapat dipenuhi," tegas Charles.
Ia menambahkan, brand owner juga dapat berkomunikasi langsung melalui email dengan tim Blibli Brand Protection untuk menyampaikan data, informasi, dan kriteria tambahan guna membantu identifikasi produk palsu, bajakan, atau bentuk pelanggaran hak cipta lainnya.